Sesungguhnya berhukum kepada Syari’at wajib hukumnya bagi kaum muslimin – pada permasalahan dan persengketaan yang terjadi pada mereka – dan hal ini merupakan ash-lul iimaan (pokok keimanan) sehingga orang yang tidak melaksanakannya – ketika wajib dilaksanakan dan ia mampu melaksanakannya – ia kafir, berdasarkan firman Alloh :
فَلاَ وَرَبِّكَ لاَ يُؤمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لاَ يَجِدُوا فِى أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُ تَسْلِمًا
Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. (QS. An Nisaa’: 65)
Sedangkan mayoritas kaum muslimin lalai terhadap kewajiban syar’iy ini. Selain itu mereka pasrah dengan berlakunya undang-undang kafir terhadap darah, kehormatan, dan harta mereka. Sedangkan orang yang menyadari kewajiban ini, sebagian mereka menyangka bahwa melaksanakan kewajiban tersebut mustahil ketika berlaku undang-undang kafir di negara mereka. Padahal tidak demikian.
Karena sesungguhnya kaum muslimin masih mempunyai kemampuan untuk berhukum kepada syari’at terhadap perkara dan persengketaan mereka, meskipun berlaku undang-undang kafir di negara mereka. Yaitu dengan cara berhukum atas dasar suka sama suka kepada orang yang layak dan mampu untuk memutuskan perkara diantara mereka, seperti kepada seorang ulama’, atau pelajar (tholibul ‘ilmi), sesuai dengan kemampuan. Dan selama hal ini masih memungkinkan, maka berhukum kepada syari’at ini hukumnya wajib, berdasarkan firman Alloh :
فَاتَّقُوا اللهَ مَااسْتَطَعْتُمْ
Maka bertaqwalah kalian kepada Alloh semampu kalian ! (QS. Ath Thaghabun : 16)
Dan berdasarkan sabda Nabi SAW :
وَمَا أَمَرْ تُكُمْ بِهِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Dan apa yang aku perintahkan kepada kalian, laksanakanlah semampu kalian! (Hadits ini Muttafaq ‘alaih)
Permasalahan ini – yaitu berhukumnya kaum muslimin atas dasar suka sama suka kepada orang yang layak untuk memutuskan perkara – dalam kitab-kitab fiqh dikenal sebagai “At Tahkiim” (memutuskan perkara kepada seseorang), yaitu kebalikan “At Taqoodliy” (memutuskan perkara) kepada Qoodliy (hakim) yang diangkat oleh Imamul muslimin (Kholifah).
Bertahkiim ini diperbolehkan ketika ada Qoodliy yang ditunjuk, dan hukumnya wajib ketika tidak ada qoodliy yang ditunjuk secara syah menurut syar’iy , sebagaimana yang terjadi diberbagai negara kaum muslimin pada hari ini. Berikut ini akan saya sebutkan perkataan para ulama’ tentang hukum tahkiim dalam dua keadaan tersebut. Kemudian akan saya lanjutkan dengan penjelasan apa yang menjadi kewajiban kaum muslimin pada zaman ini.
Pertama :
Penjelasan Atas Bolehnya Bertahkiim Ketika Ada Qoodliy Yang Syah Menurut Syar’iy Yang Diangkat Dinegara Islam.
Di negara Islam yang diberlakukan syari’at Islam dan diperintah oleh seorang Imam Muslim, dan di sana ia mengangkat qoodliy-qoodliy tertentu yang ditugasi untuk memutuskan perkara diantara manusia, kaum muslimin diperbolehkan untuk berhukum kepada seseorang yang mempunyai kelayakan untuk memutuskan perkara, berdasarkan suka sama suka, selain kepada qoodliy yang diangkat oleh Imamul Muslimin, dan keputusan hakam (orang yang mereka jadikan hakim) ini wajib mereka laksanakan. Dan secara dasar pemikiran para ulama’ dari berbagai madzhab tidak ada yang memperselisihkannya. Namun yang mereka perselisihkan adalah permasalahan apa saja yang diperbolehkan untuk bertahkiim. Dan apakah hakam itu boleh memutuskan semua perkara sebagaimana qoodliy yang ditunjuk atau ia hanya boleh memutuskan beberapa perkara saja?, Dan anda akan melihat bahwa perselisihan para ulama’ dalam hal ini kembali kepada keberadaan qoodliy yang telah ditunjuk, dan sebagian ulama’ berpendapat bahwa pada persengketaan yang besar tidak ada yang boleh memutuskannya kecuali qoodliy. Dengan demikian, perselisihan pada masalah apa saja yang diperbolehkan bertahkiim ini mestinya menjadi hilang ketika tidak ada qoodliy yang ditunjuk oleh Imamul Muslimin. Begitu pula anda akan melihat, bahwa tahkiim itu dapat menghilangkan kesusahan bagi orang (rakyat) dan bagi para qoodliy sendiri. Karena tidak setiap penduduk negara Islam bisa mengajukan permasalahan mereka kepada qoodliy dengan tanpa kesusahan, seperti orang-orang yang tinggal di pedalaman, dll. Jika mereka bertahkiim kepada seseorang yang mempunyai kelayakan untuk memutuskan perkara diantara mereka, akan dapat menghilangkan kesusahan bepergian bagi mereka dan ringan pula tanggungan Qoodliy. Inilah yang disinggung oleh Al Qoodliy Abu Bakar Ibnul ‘Arobiy dalam Ahkaamul Qur’an hal. 622-623.
Dan berikut ini perkataan para ulama’ dari berbagai madzhab yang menyatakan atas bolehnya bertahkiim ketika ada qoodliy yang ditunjuk di negara Islam :
1. Ibnu Dlouyaan Al Hambaliy, berkata dalam kitab Syarhud Daliil :”Jika ada dua orang atau lebih bertahkiim kepada seseorang yang layak untuk menyelesaikan masalah mereka, maka keputusan hakam tersebut berlaku, hal itu pada setiap permasalahan yang keputusan qoodliy yang ditunjuk oleh Kholifah atau wakilnya berlaku”. Berdasarkan Hadits Abu Syuroih ra, dalam hadits itu ia mengatakan :
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ قَوْمِي إِذَا اخْتَلَفُوا فِي شَيْئٍ أَتُونِي فَحَكَمْتُ بَيْنَهُمْ فَرَضِيَ كُلاَّ الفَرِيْقَيْنِ
“Wahai Rosululloh, sesungguhnya kaumku jika berselisih pendapat pada masalah apa saja, mereka datang kepadaku, maka saya putuskan permasalahan mereka dan kedua belah pihak rela dengan keputusanku”, maka Rosululloh SAW mengatakan :
مَا أَحْسَنَ هَذَا
“Alangkah baiknya ini” (Hadits diriwayatkan oleh An Nasaa’iy)
“‘Umar dan Ubay juga bertahkiim kepada Zaid bin Tsaabit. Juga ‘Utsmaan dan Tholhah bertahkiim kepada Jubair bin Muth’im ra, padahal mereka bukan Qoodliy”. Dalam matannya dikatakan: ”Keputusannya itu sebagai pemutus perselisihan, maka tidak halal bagi seorangpun untuk membatalkannya, bagaimanapun keputusannya jika benar.” Dan dikatakan dalam Syarah (penjelasan) nya: ”Karena orang yang diperbolehkan untuk memutuskan perkara, keputusannya harus dilaksanakan, sebagaimana qoodliy yang ditunjuk Imam” (Manaarus Sabiil Syarhud Daliil II/459 cet. Al Maktab Al Islami 1404 H). Hadits Abu Syuroih tersebut adalah hadits hasan yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan An Nasaa’iy.
2. Ibnu Qudaamah memperinci permasalahan ini dalam kitabnya Al Kaafiy IV / 436 cet. Al Maktab Al Islami 1402 H, dan dalam kitab Al Mughniy Ma’asy Syarhil Kabir XI/483-484. Berikut ini perkataannya dalam kitab Al Mughniy :”(Pasal), apabila ada dua orang bertahkiim kepada seseorang yang mempunyai kelayakan untuk memutuskan perkara dan keduanya rela untuk memutuskan perkara kepada orang tersebut, lalu orang itu memutuskan perkara dua orang tersebut, maka hal ini diperbolehkan dan keputusan orang tersebut berlaku atas kedua orang tersebut. Abu Haniifah juga berpendapat seperti ini. Adapun Asy Syaafi’iy ada dua riwayat tentang pendapatnya, salah satunya adalah : keputusan orang tersebut tidak berlaku kecuali atas kerelaan kedua orang yang bertahkiim tersebut, karena tahkiim itu terjadi karena sama – sama rela, dan kerelaan itu tidak ada kecuali setelah mengetahui keputusannya.
Adapun dalil kami adalah hadits yang diriwayatkan Abu Syuroih ra,
bahwasannya Rosululloh SAW bersabda kepadanya :
إِنَّ اللهَ هُوَ الحَكَمُ فَلِمَ تُكَنَّى أَبَا الحَكَمَ ؟ قَالَ إِنَّ قَوْمِي إِذَا اخْتَلَفُوا فِي شَيْئٍ أَتُونِي فَحَكَمْتُ بَيْنَهُمْ فَرَضِيَ عَلَيَّ الفَرِيْقَانِ . قَالَ : مَا أَحْسَنَ هَذَا فَمَنْ أَكْبَرَ وَلَدُكَ ؟ قَالَ شُرَيْحُ قَالَ : فَأَنْتَ أَبُو شُرَيْحُ
Sesungguhnya Alloh itu Al Hakam (pemutus perkara), kenapa kamu dijuluki Abul Hakam?” Abu Syuroih menjawab :”Sesungguhnya kaumku jika berselisih pendapat pada masalah apa saja mereka datang kepadaku, lalu aku putuskan perkara mereka, dan kedua belah pihak sama-sama rela dengan keputusanku” maka Beliau mengatakan :”Alangkah baiknya ini. Siapa nama anakmu yang paling besar?” Abu Syuroih menjawab:”Syuroih” Rosululloh bersabda :”Kalau begitu kamu Abu Syuroih”. Hadits ini diriwayatkan oleh An Nasaa’iy.
Dan diriwayatkan dari Nabi SAW, bahwasannya Beliau bersabda :
مَنْ حَكَمَ بَيْنَ اثْنَيْنِ تَرَاضَيَا بِهِ فَلَمْ يَعْدِلُ بَيْنَهُمَا فَهُوَ مَلْعُوْنٌ
“Barangsiapa memutuskan perkara antara dua orang yang keduanya sama-sama rela kepadanya, tapi dia tiada berbuat adil maka ia terlaknat”
Seandainya keputusannya tidak wajib mereka laksanakan, tentu ia tidak tercela seperti ini. Dan juga karena ‘Umar dan Ubay bertahkiim kepada Syuroih sebelum ia diangkat sebagai qoodliy, begitu pula ‘Utsmaan dan Tholhah bertahkiim kepada Jubair bin Muth’im ra, padahal mereka bukanlah qoodliy.
Jika ada yang mengatakan; bukankah ‘Umar dan ‘Utsmaan adalah Imam, sehingga apabila mereka menyerahkan keputusan kepada seseorang, maka orang tersebut menjadi qoodliy. Kami jawab; tidak ada riwayat dari keduanya kecuali rela sama rela untuk bertahkiim kepada Syuroih, dengan demikin maka Syuroih tidak menjadi qoodliy. Dan apa yang dikatakan orang itu tidak benar karena apa bila ia rela dengan orang yang memutuskan perkara itu, ia wajib melaksanakan keputusannya sebelum ia mengetahui apa yang ia putuskan. Jika demikian maka tidak boleh membatalkan keputusan orang yang diangkat sebagai hakim itu selama keputusan itu tidak membatalkan keputusan orang yang mempunyai kekuasaan. Dan Asy Syaafi’iy juga berpendapat seperti ini. Sedangkan Abu Haniifah mengatakan : “Penguasa berhak membatalkan keputusan tersebut jika keputusan itu bertentangan dengan pendapatnya, karena ikatan ini berkaitan dengan hak hakim, maka ia berhak untuk membatalkannya sebagaimana ikatan yang terkait dengan haknya”.
Sedangkan menurut pendapat kami, keputusan ini syah dan harus dilaksanakan. Sehingga tidak boleh dibatalkan karena bertentangan dengan pendapatnya, sebagaimana keputusan orang yang mempunyai kuasa hukum. Dan apa yang mereka katakan itu tidak benar, karena sesungguhnya keputusan itu wajib dilaksanakan oleh dua orang yang bersengketa, maka bagaimana keputusan itu bisa tergantung? Seandainya benar begitu, maka berarti ia juga berhak membatalkannya meskipun tidak bertentangan dengan pendapatnya, dan kami tidak sependapat bahwa kesepakatan itu tergantung orang lain.
Jika demikian maka kedua belah pihak yang bersengketa berhak untuk mencabut tahkiim itu sebelum persidangan dimulai, karena tahkiim itu tidak dilaksanakan kecuali atas dasar kerelaan kedua belah pihak. Hal ini seperti orang yang mencabut kembali kesepakatan untuk mempercayakan hartanya sebelum dipakai usaha. Namun jika ia mencabut setelah dimulai, maka ada dua pendapat, pertama; ia boleh mencabutnya, karena persidangan yang belum selesai itu sama dengan belum dimulai, kedua; ia tidak boleh mencabutnya, karena hal itu akan mengakibatkan setiap orang yang bertahkiim, jika ia melihat sesuatu yang tidak ia setujui pada orang yang diangkat sebagai hakam itu, ia akan membatalkan, dengan demikian tujuan bertahkiimpun tidak tercapai.
(Pasal) Al Qoodliy mengatakan :”Keputusan orang yang dipilih menjadi hakam itu berlaku pada semua hukum kecuali empat macam: nikah, li’aan, qodzaf (tuduhan zina), dan qishoosh. Karena hukum-hukum ini lain dari pada yang lain. Maka dalam hal ini hanya Imam atau wakilnyalah yang berhak untuk memutuskan perkara. Namun Abul Khoth-thoob mengatakan; (dilihat dari) dzohirnya perkataan Ahmad (ia berpendapat) bahwa keputusan hakam itu berlaku pada hukum-hukum tersebut (nikah, li’aan, qodzaf, dan qishoosh). Adapun pendapat sahabat-sahabat Syaafi’iy ada dua seperti dua pendapat diatas. Dan apabila qoodliy tersebut (maksudnya hakam) menulis surat kepada salah satu qoodliy kaum muslimin, yang berisi keputusan dia, maka ia wajib menerima dan melaksanakan surat itu, karena ia yang berkuasa untuk melaksanakan hukum, maka ia wajib menerima surat itu sebagaimana hakimnya Imam”. Selesai perkataan Ibnu Qudaamah dalam kitab Al Mughniy, dan perkataan yang ia nukil dari Al Qoodliy Abu Ya’laa tentang masalah-masalah yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan dalam bertahkiim sama dengan yang dikatakan oleh Al Qoodliy Ibnu Farhuun Al Malikiy dalam Kitab Tab-shirotul Hukkaam I/62.
Ibnu Qudaamah mengatakan dalam kitab Al Kaafiy: ”Sahabat-sahabat kita berselisih pendapat tentang masalah yang diperbolehkan bertahkiim. Adapun Abul Khoth-thoob mengatakan: Dari dzohirnya perkataan Ahmad, diperbolehkan bertahkiim pada setiap permasalahan yang dipersengketakan, hal ini diqiyaskan dengan qoodliy yang diangkat oleh Imam. Adapun Al Qoodliy mengatakan: Ia boleh memutuskan perkara pada masalah harta saja, adapun masalah pernikahan, qishoosh dan hukuman qodzaf tidak diperbolehkan bertahkiim, karena masalah-masalah ini memerlukan kehati-hatian. Maka dalam masalah-masalah ini yang dilaksanakan adalah keputusan qoodliy yang diangkat oleh Imam, seperti permasalahan huduud”. (Al Kaafiy karangan Ibnu Qudaamah cet. Al Maktab Al Islami IV/436).
3. Imaamul Haromain Al Juwainiyy, mengatakan:”Perkataan Asy Syaafi’iy bermacam-macam dalam masalah bertahkiim kepada seorang mujtahid pada masa adanya Imam (kholifah) yang melaksanakan hukum Islam apakah keputusan hakam itu berlaku?. Salah satu dari dua perkataannya, dan ini merupakan madzhab Abu Haniifah, adalah keputusannya berlaku sebagaimana keputusan qoodliy yang ditunjuk oleh Imam. Pendapat ini berdasarkan qiyas, dan menurutku tidak perlu menjabarkan landasan qiyas tersebut” (Al Ghiyaatsiy cet. II, tahqiq Dr. ‘Abdul ‘Adziim Ad Daib 1401 H. hal. 389)
4. Disebutkan dalam kitab Fat-hul Qodiir Syarhul Hidaayah, buku Madzhab Hanafi: ”Apabila dua orang bertahkiim kepada seseorang lalu ia memutuskan perkara keduanya, maka hal ini diperbolehkan”. Karena keduanya mempunyai kekuasaan terhadap diri mereka sendiri, maka mereka boleh bertahkiim kepada seseorang dan keputusan orang tersebut berlaku atas keduanya. Hal ini apabila orang yang diangkat sebagai hakam itu mempunyai ciri-ciri seperti hakim – yaitu orang yang layak memberikan kesaksian - karena ketika itu ia seperti qoodliy yang memutuskan perkara antara dua orang, maka disyaratkan baginya untuk mempunyai kelayakan untuk memutuskan perkara, dan tidak diperbolehkan bertahkiim kepada orang kafir, budak, dzimmi, orang yang dijatuhi hukum qodzaf, orang fasik dan anak kecil, karena mereka tidak mempunyai kelayakan untuk memutuskan perkara, sebab mereka tidak bisa diterima kesaksiannya. Adapun orang fasik apabila ia memutuskan perkara menurut kami – madzhab Hanafi, sebagaimana yang lalu pada pembahasan orang yang diangkat – maksudnya adalah qoodliy yang diangkat oleh pemerintah. “Dan kedua orang yang bertahkiim itu boleh mencabut tahkiimnya sebelum hakam itu memutuskan perkara kepada keduanya”.Karena hakam itu mengikuti keduanya, sehingga dia tidak memutuskan perkara kecuali atas kerelaan kedua-duanya.”Dan jika ia memutuskan perkara, keduanya harus melaksanakan”. Karena keputusan itu diputuskan berdasarkan kekuasaan yang berlaku atas mereka. Jika keputusan itu diajukan ke qoodliy, lalu keputusan itu sesuai dengan pendapatnya, maka keputusan itupun dilaksanakan. “Karena tidak ada gunanya ia membatalkan hukum tersebut, kemudian ia memutuskan lagi dengan keputusan itu. “Dan jika keputusan itu tidak sesuai dengan pendapatnya, maka ia batalkan keputusan itu. “Karena keputusannya tidak wajib diikuti karena dia tidak diangkat sebagai hakam oleh qoodliy tersebut. “Dan tahkiim tidak diperbolehkan dalam masalah huduud dan qishoosh”. Karena kedua orang yang bersengketa itu tidak mempunyai kekuasaan atas darah keduanya, maka mereka juga tidak berkuasa untuk menghalalkannya (menumpahkan darah). Maka darah itu tidak boleh ditumpahkan atas dasar kerelaan dari keduanya. Mereka mengatakan; Dikhususkannya huduud dan qishoosh menunjukkan diperbolehkannya bertahkiim pada masalah-masalah ijtihadiyyah”. (Fat-hul Qodiir V / 499). Beliau juga berkata:”Dan jika keputusan hakam itu diangkat kepada qoodliy maka keputusan itu dilaksanakan kecuali bertentangan dengan Al Qur’an atau sunnah atau ijmaa’, karena keputusan itu merupakan perkataan yang tidak ada dalilnya” . (Fat-hul Qodiir V / 487)
5. Abu Bakar Ibnul ‘Arobiy Al Maalikiy dalam mentafsirkan ayat :
وَ مَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الكَافِرُونَ
Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Alloh , maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (QS. Al Maaidah : 44)
Beliau menyebut orang-orang Yahudi yang bertahkiim kepada Nabi SAW, atas dasar kerelaan mereka, dan bahwa keputusan Nabi berlaku atas mereka. Ia (Ibnul ‘Arobiy) berkata: ”Masalah keenam : ketika mereka bertahkiim kepada Nabi SAW, beliau memberlakukan keputusan beliau kepada mereka, dan mereka tidak bisa untuk menarik kembali. Dan semua orang yang bertahkiim kepada seseorang dalam masalah agama, landasannya adalah ayat ini, Malik berkata: Jika seseorang bertahkiim kepada seseorang, maka keputusannya berlaku, dan jika keputusannya itu diangkat kepada qoodliy, maka keputusan itu ia jalankan, kecuali jika keputusan itu merupakan kedzoliman yang nyata. Dan Suhnuun berkata :”Kalau ia mau melaksanakan keputusan itu, Ibnul ‘Arobiy berkata : Hal itu pada masalah harta dan hak pribadi orang yang menuntutnya. Adapun masalah hudud, maka tidak ada yang boleh memutuskan kecuali pemerintah. Yang menjadi patokan adalah; setiap permasalahan yang hanya berkaitan dengan pribadi dua orang yang bersengketa, maka boleh bertahkiim dan keputusannya berlaku – sampai beliau mengatakan – setelah diteliti yang benar adalah bahwa memutuskan perkara dikalangan manusia itu sebenarnya adalah hak mereka dan bukanlah hak penguasa, namun membebaskan dalam bertahkiim akan menjadikan cacat pondasi kekuasaan yang akan mengakibatkan kekacauan dikalangan manusia bagaikan keledai. Maka harus ditunjuk orang yang menjadi pemutus perkara. Oleh karena itu syari’at memerintahkan untuk mengangkat pemimpin supaya menyelesaikan sumber kekacauan, dan syari’at juga mengijinkan bertahkiim untuk memperingan mereka dari kesusahan mengangkat permasalahan kepada qoodliy, supaya kedua maslahat itu tercapai dan terpenuhi” (Ahkaamul Qur’an karangan Ibnul ‘Arobiy hal. 622-623). Dan Ibnul ‘Arobiy menyebutkan dalam hal. 621 : bahwasannya bertahkiimnya orang Yahudi kepada Nabi SAW itu terjadi atas kerelaan mereka, karena sebenarnya memutuskan perkara itu adalah hak pendeta mereka. Ath Thobari juga menyebutkan semacam ini ketika menafsirkan ayat :
فَإِنْ جَاؤُكَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ أَوْ أَعْرَضُ عَنْهُمْ
Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta keputusan), maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka. (QS. Al Maaidah : 42)
Dan para ahli sejarah bersepakat bahwa Yahudi di Madinah pada zaman Rosululloh SAW, mereka adalah orang-orang yang mengikat perjanjian damai, yang tidak diberlakukan hukum Islam kepada mereka. Dan mereka bukanlah ahludz Dzimmah yang membayar jizyah. Oleh karena itu bertahkiimnya mereka kepada Nabi pada perkara itu atas kerelaan mereka dan pilihan mereka dan bukan karena mereka tunduk pada hukum Islam. Inilah yang disebutkan oleh Asy Syaafi’iy dalam Al Umm IV / 129-130 kami nukil dari Ahmad Syakir dalam kitabnya ‘Umdatut Tafsir IV / 167.
6. Al khoth-thoobiy dalam Syarhu Sunan Abiy Dawud-nya, ketika menjelaskan hadits kepemimpinan safar, yang berbunyi;
إِذَا خَرَجَ ثَلاَثَةُ فِى سَفَرٍفَلِيُؤَمِّرُوا أَحَدَهُمْ
Jika tiga orang bepergian, hendaknya mereka mengangkat salah satu dari mereka sebagai pemimpin”
Al Khoth-thoobiy berkata : “Rosululloh memerintahkan hal itu supaya mereka tidak berselisih pendapat dan tidak terjadi perselisihan yang dapat menyusahkan mereka. Hadits ini juga menunjukkan bahwa apabila dua orang bertahkiim kepada seseorang terhadap suatu masalah, lalu orang tersebut memutuskan dengan kebenaran, maka keputusannya itu berlaku”. (Ma’aalimus Sunan cet Daarul Kutub Al ‘Ilmiyyah 1401 H II / 260)
7. Dan diantara dalil atas bolehnya bertahkiim dan berlakunya keputusan orang selain Imam atau para qoodliynya adalah bahwasannya bughot (pemberontak) itu jika menguasai suatu daerah, lalu mereka menjalankan hukum syar’iy, lalu mereka menarik harta (pajak) sesuai dengan tuntunan syari’at, maka hukum mereka itu berlaku dan imam yang adil tidak bisa membatalkannya jika ia dapat menguasai daerah tersebut. Ibnu Qudaamah berkata:”Jika ahlul baghyi (pemberontak) itu mengangkat seorang qoodliy yang layak maka hukumnya sama dengan hukum ahlul ‘adli (qoodliy yang diberontak) dan keputusannya berlaku sebagaimana berlakunya hukum orang yang diberontak…” (Al Mughniy Ma’asy Syarhil Kabiir X/70). Ibnu Qudaamah juga berkata:”Jika para pemberontak itu menguasai suatu daerah, lalu mereka melaksanakan hukum hudud, dan mereka mengambil harta zakat, jizyah dan khoroj, maka hal itu syah. Karena Ali tidak meneliti apa yang dilakukan dan dipungut oleh penduduk Basrah. Dan Ibnu ‘Umar membayarkan zakatnya kepada penarik zakat yang menjadi pembela al haruriy (khowarij)..” (Al Kaafiy IV / 152). Dan inilah yang ditetapkan oleh Al Juwainiyy. (Al Ghiyaatsiy hal. 374).
8. Dan apa yang ditetapkan oleh para fuqoha’ dari berbagai madzhab ini, yaitu bolehnya bertahkiim kepada selain qoodliy yang diangkat di negara Islam, dikatakan oleh Abu Bakar Ibnul Mundzir An Naisaabuuriy dalam kitabnya Al Ijmaa’. Merupakan ijmaa’ ulama’, beliau mengatakan: ”Ijmaa’ no. 254 para ulama’ bersepakat bahwa keputusan seorang qoodliy yang bukan qoodliy, diperbolehkan apabila pada masalah-masalah yang diperbolehkan”. (Kitaabul Ijmaa’ cet. Darut Thoyyibah 1402 H. hal. 75). Yang dia maksud “qoodliy yang bukan qoodliy” adalah qoodliy yang tidak ditunjuk oleh Imam. Sedang perkataannya berbunyi:”Apabila termasuk permasalahan yang diperbolehkan” maksudnya; jika yang diputuskan oleh qoodliy tersebut diperbolehkan dalam syari’at. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan :”Qoodliy adalah sebutan bagi setiap orang yang memutuskan perkara antara dua orang, sama saja apakah dia itu kholifah atau penguasa atau wakilnya atau seorang wali (gubernur), atau orang yang menjabat sebagai pemutus perkara berdasarkan syari’at atau wakilnya, sampai orang yang memutuskan perkara dikalangan anak-anak pada garis-garis yang mereka perselisihkan. Inilah yang dinyatakan oleh para sahabat Nabi SAW, dan pendapat inilah yang kuat”. (Majmuu’ Fataawaa XXVIII / 254). Inilah dalil-dalil yang memperbolehkan bertahkiim atas dasar kerelaan kepada seseorang yang mempunyai kelayakan untuk memutuskan perkara, yang mana orang tersebut bukan qoodliy yang ditunjuk oleh Imam di negara Islam, yang memerintah dengan berlandaskan syari’at Islam. Dan Abu Bakar Ibnul Mundzir telah menukil ijmaa’ atas bolehnya hal ini.
Catatan : beberapa perbedaan antara Hakam dan Qoodliy :
1. Hakam tidak perlu diangkat oleh Imam ketika itu. Sedangkan Qoodliy, ia tidak menjabat kedudukan itu kecuali dia diangkat oleh Imam.
2. Hakam tidak bisa memutuskan perkara kecuali atas kerelaan orang yang bertahkiim, sedangkan qoodliy yang ditunjuk oleh Imam, ia memutuskan perkara antara orang yang bersengketa baik mereka rela maupun tidak rela. Dan dia berhak memaksa mereka untuk datang ke Majlis persidangan, jika mereka tidak mau datang dengan sukarela, ketika qoodliy menerima pengaduan.
3. Hakam tidak mempunyai hak secara umum untuk membahas persengketaan dan tidak pula mempunyai hak yang langgeng (terus menerus) untuk memutuskan perkara, karena hak secara umum dalam mengkaji dan kekekalan hak memutuskan perkara artinya adalah penguasa, dan yang semacam ini adalah hak qoodliy yang diangkat oleh imam.
Sedangkan hakam dan qoodliy mempunyai kesamaan dalam hal wajibnya memenuhi syarat-syarat untuk memutuskan perkara. Dan juga keputusan keduanya sama–sama harus diterima oleh orang yang bersengketa. Bedanya kalau qoodliy mempunyai kekuatan untuk melaksanakan hukumnya yaitu polisi, sedangkan hakam tidak mempunyai kekuatan jika ia membutuhkannya. Maka hendaknya orang yang bersengketa itu menerima pelaksanaan keputusannya –-- dan ini merupakan kewajiban mereka --– namun jika mereka tidak mau melaksanakannya, ia bisa menulis surat kepada qoodliy yang diangkat imam, supaya memerintahkan pelaksanaan keputusannya, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Qudaamah:”Dan apabila qoodliy ini menulis surat kepada qoodliy kaum muslimin (yang ditunjuk) yang isinya adalah keputusannya, maka qoodliy tersebut wajib melaksanakan isi surat itu”. (Al Mughniy Ma’asy Syarhil Kabiir XI / 484) inilah pembahasan yang berkaitan dengan keadaan yang pertama (ketika ada pemerintahan Islam yang melaksanakan hukum Islam).
Kedua :
Wajib Melakukan Tahkiim Ketika Imaamul Muslimiin (Khalifah) Beserta Para Qoodliynya Tidak Ada
Yaitu ketika kaum muslimin tidak mempunyai imam yang memerintah mereka dan tidak ada pula pengadilan syar’iy yang mereka jadikan untuk memutuskan perkara. Dan inilah keadaan kebanyakan kaum muslimin pada hari ini. Maka saya tidak katakan bahwa mereka boleh, akan tetapi wajib bagi mereka untuk mengembalikan permasalahan mereka kepada orang yang mempunyai kelayakan untuk melaksanakan pengadilan syar’iy, untuk memutuskan perkara sesuai dengan syari’at. Jika tidak ada orang yang mempunyai kelayakan maka mereka memilih orang yang terbaik, secara berurut sesuai dengan tingkatannya, dan haram bagi mereka untuk bertahkiim kepada undang-undang buatan manusia yang kafir.
Dalilnya adalah; semua yang kami sebutkan pada keadaan pertama diatas, khususnya perkataan Syaikh Dlouyaan dalam kitab “Manaarus Sabiil” dan perkataan Ibnu Qudaamah dalam “Al Mughniy”, ditambah lagi :
1. Al Qoodliy Abu Ya’laa Al Hambaliy berkata :”Seandainya disuatu daerah tidak ada qoodliynya, lalu mereka (para ulama’) bersepakat untuk mengangkat seorang qoodliy yang mereka ikuti, lalu mesti dilihat, jika ada imam maka pegangkatan itu batal, namun jika tidak ada imam maka pengangkatannya itu syah,dan keputusannya berlaku bagi mereka. Namun jika setelah qoodliy tersebut mengkaji permasalahan, ada imam baru, pengkajian itu tidak dilanjutkan sampai ada ijin dari imam, namun apa yang telah diputuskan tidak menjadi batal. Dan Ahmad telah menyatakan bahwa apabila ada dua orang yang memutuskan perkara, maka keputusannya itu berlaku”. (Al Ahkaam As Sulthooniyyah, hal. 73) Yang dijadikan landasan adalah perkataan beliau: Jika imam itu tidak ada maka manusia boleh mengangkat seorang qoodliy. Adapun perkataannya: jika ada imam pengangkatan itu batal, hal ini tidak membatalkan pendapat kami yang kami sebutkan pada bagian pertama. Karena pengangkatan qoodliy itu adalah bagian dari hak imam, adapun yang kami bahas pada bagian pertama diatas adalah masalah bertahkiim kepada hakam dan bukan masalah pengangkatan qoodliy. Dan diatas telah saya sebutkan beberapa perbedaan antara hakam dan qoodliy.
2. Imam As Suyuuthiy –-- beliau bermadzhab Syaafi’iy --– berkata: ”Ibnus Subkiy berkata dalam kitab At Tarsyiikh (bahwa) Al Khowaarizmiy menyebutkan dalam kitab Al Kaafiy bahwa pemberontak yang menguasai sebuah daerah lalu ia mengangkat qoodliy yang bukan seorang mujtahid, atau tidak ‘aadil (bisa dipercaya) sedangkan penduduk daerah itu tidak mampu menolaknya, apakah hukum dan keputusan-keputusannya berlaku, seperti menikahkan budak perempuan dan menggunakan harta anak yatim ? Hal ini mengandung dua kemungkinan :
Salah satunya adalah: tidak berlaku, dan cara yang bisa ditempuh kaum muslimin adalah bertahkiim kepada orang yang mempunyai kelayakan untuk memutuskan perkara yang mereka hadapi. Namun jika mereka tidak mendapatkan orang yang mempunyai kelayakan untuk memutuskan perkara, maka berlakulah keputusan qoodliy tersebut, karena darurat”. (Ar Rodd ‘Alaa Man Akhlada Ilal Ardl, karangan As Suyuuthiy, hal. 88, cet. Daarul Kutub Al ‘Ilmiyyah, 1403 H).
3. Ibnu ‘Aabidiin berkata:”Jika tidak ada wali (penguasa) lantaran dikalahkan oleh orang-orang kafir, maka wajib bagi kaum muslimin untuk menentukan seorang wali (penguasa) dan imam jum’at”. Ia juga mengatakan:”Adapun negara yang penguasanya adalah orang-orang kafir, maka kaum muslimin boleh mengadakan sholat-sholat jum’at dan hari raya, dan seorang qoodliy menjadi qoodliy atas dasar kerelaan dari kaum muslimin. Mereka harus mengangkat seorang wali (penguasa) dari kalangan mereka”. Dia juga mengatakan :”Jika tidak ada pemerintahan dan juga tidak ada orang yang boleh untuk diangkat sebagai penguasa, sebagaimana yang terjadi di sebagian negeri kaum muslimin seperti cordova (daerah Spanyol / Andalusia) pada saat sekarang, wajib bagi kaum muslimin untuk bersepakat terhadap seseorang diantara mereka untuk mereka jadikan wali (penguasa), lalu ia mengangkat seorang qoodliy yang akan memutuskan perkara diantara mereka. Ia juga mengangkat seorang Imam yang mengimami mereka dalam sholat jum’at”. (Haasyiyatu Roddil Mukhtaar ‘Alad Durril Mukhtaar IV / 308 dan sebagian terdapat pada III / 253)
4. Imamul Haromain Al Juwainiy telah berbicara dalam masalah ini dengan panjang lebar, beliau berkata :”Sekarang tiba saatnya saya untuk berbicara seandainya pada suatu masa tidak ada penguasanya yang mencukupi, kosong dari orang yang layak untuk menjadi seorang imam (kholifah) –-- sampai perkataan beliau –-- adapun yang diperbolehkan bagi setiap orang untuk bebas menentukan diri mereka sendiri, akan tetapi adab menuntut untuk meneliti orang yang layak memimpin dan orang yang top dimasa itu, seperti mengadakan sholat jum’at, memberangkatkan pasukan untuk berjihad dan melaksanakan hukum qishoosh pada pembunuhan dan luka, lalu manusia mengangkatnya sebagai pemimpin ketika tidak ada imam --– sampai perkataannya –-- dan apabila manusia tidak mendapatkan seorang pemimpin yang akan mereka jadikan rujukan, maka mustahil mereka itu disuruh berpangku tangan, tidak melakukan usaha untuk menolak kerusakan. Kalau mereka bermalas-malasan dalam melaksanakan perintah yang memungkinkan mereka laksanakan, maka akan tersebar kerusakan pada negara dan manusia –-- sampai perkataannya --– sebagian ulama’ mengatakan: seandainya pada suatu masa terjadi kekosongan pemerintah, maka setiap penduduk suatu daerah harus mengangkat seorang yang pandai diantara mereka, yang akan mereka ikuti petunjuk dan perintahnya, dan mereka jauhi apa yang dia larang. Karena jika mereka tidak melakukannya mereka akan kebingungan ketika terjadi banyak permasalahan --– sampai perkataannya –-- Kemudian segala urusan yang menjadi kewajiban Imam diserahkan kepadanya. Maka jika pada suatu masa terjadi kekosongan penguasa yang memiliki kekuatan, kemampuan dan pengetahuan, maka segala permasalahan dikembalikan kepada para ulama’. Dan semua orang harus kembali kepada ulama’ mereka, kemudian semua permasalahan di semua daerah diputuskan oleh ulama’ tersebut. Jika mereka melaksanakannya, maka mereka telah mendapat petunjuk ke jalan yang lurus, dan para ulama’ tersebut menjadi pemimpin kaum muslimin. Jika kesulitan untuk menyatukan mereka untuk mengikuti salah seorang ulama’ maka setiap daerah mengikuti ulama’ mereka. Jika pada suatu daerah banyak ulama’nya maka yang diikuti adalah yang paling ‘alim. Seandainya mereka sama-sama ‘alim, maka kemungkinan ini sangat jarang dan hampir – hampir tidak ada. Dan jika mereka sepakat untuk meminta pendapat mereka semua, padahal keadaan dan madzhabnya bermacam-macam, hal ini mustahil. Jika mereka berselisih dan tidak mau mengalah dan mengakibatkan pertengkaran dan permusuhan, maka menurutku untuk menyelesaikannya dengan diundi, maka orang yang keluar dalam undian itulah yang dipilih.” (hal. 385-391).
Kemudian Al Juwainiyy mengatakan bahwasannya jika pada suatu masa tidak terdapat ulama’ mujtahidiin, dan tidak ada yang tersisa kecuali orang–orang yang menukil pendapat dari madzhab-madzhab para imam, beliau mengatakan: ”Sesungguhnya orang fakih yang kami sebutkan cirinya tersebut bagi seorang mustaftiy (orang yang meminta fatwa) menduduki kedudukan seorang imam mujtahid, ia naik ketingkat yang tinggi dalam batasan-batasan tertentu.” (Al Ghiyaatsiy, hal. 427, cet.II, tahqiq Dr. ‘Abdul ‘Adziim Ad Daib 1401 H).
Yang dimaksud perkataan Al Juwainiy tersebut adalah, bahwasannya yang dimintai fatwa itu adalah orang yang paling layak lalu kalau tidak ada, orang yang satu tingkat dibawahnya, dan begitu seterusnya. Dengan demikian kalau ada Mujtahid, tidak boleh meminta fatwa kepada seorang muqollid, namun kalau tidak ada mujtahid boleh meminta fatwa kepada muqollid. Begitu pula dalam masalah bertahkiim, orang yang dimintai untuk memutuskan perkara adalah orang yang paling ’alim, lalu kalau tidak ada, orang yang satu tingkat dibawahnya. Ibnul Qayyim berkata :”Hal yang mirip dengan ini adalah ketika penguasa itu tidak mendapatkan orang yang diangkat untuk menjadi qoodliy kecuali orang yang tidak memenuhi syarat, dalam keadaan seperti ini, negeri itu tidak boleh dikosongkan dari qoodliy, akan tetapi diangkat orang yang terbaik”. (A’laamul Muwaqqi’iin IV / hal. 196-197. Ibnu Taimiyyah juga mengatakan seperti ini dalam Al Ikhtiyaaroot Al Fiqhiyyah hal. 332).
Inilah perkataan para ulama’ salaf mengenai suatu masa yang tidak ada imam tertinggi (kholifah) nya, bahwasannya wajib atas seluruh penduduk negeri untuk berhukum kepada ahlul ‘ilmi (ulama’) diantara mereka yang mujtahid. Jika tidak ada, maka berhukum kepada orang yang terbaik setelahnya, dan begitu seterusnya. Karena perintah Alloh untuk melaksanakan hukum itu tertuju kepada seluruh ummat Islam. Alloh berfirman :
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا
Pencuri baik laki-laki maupun perempuan potonglah tangan mereka. (QS. Al Maa-idah)
dan Alloh berfirman :
أَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا
orang-orang yang berzina laki-laki maupun perempuan, cambuklah ia (QS. An Nur)
Dan ayat-ayat yang lain. Sedangkan Imam mewakili umat Islam dalam melaksanakan perintah tersebut. Sebagaimana disebutkan dalam hadits ;
إِنَّمَا الإِمَامُ جُنَّةٌ
Sesungguhnya Imam itu adalah perisai. (muttafaq ‘alaih)
Dalam hadits juga disebutkan :
فَالإِمَامُ الأَعْظَمُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُلٌ عَنْ رَعِيَتِهِ
“Imam Yang tertinggi menjadi pemimpin, dia bertanggung jawab atas rakyatnya” (Muttafaq ‘alaih)
Maka jika Imam itu tidak ada, maka perintah itu kembali kepada ummat Islam secara umum, maka mereka harus mengangkat orang yang layak untuk memutuskan perkara. Ahmad bin Hambal berkata :”Manusia harus mempunyai seorang hakim, (kalau tidak) apakah hak-hak manusia itu akan hilang?” Dan Abu Ya’laa menyebutkan dalam kitab Al Ahkaam Ash Shulthooniyyah hal. 24 dan 71. Hal itu karena mengangkat seorang qoodliy itu termasuk fardhu kifayah untuk menjaga keadilan. Maka jika tidak ada sebagian orang yang melaksanakannya, semuanya berdosa. Alloh berfirman :
يَأَيُّهَا الَّذِيْنَ أَمَنُوا كُونُوا قَوَّامِيْنَ بِالْقِسْطِ
Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan. (QS. An Nisaa’ : 135)
dan Alloh berfirman :
لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنْزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيْزَانَ لِيَقُوْمَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ
Sesungguhnya Kami telah mengutus Rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka al kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. (QS. Al Hadiid : 25)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyinggung permasalahan yang semacam dengan ini secara lebih jelas. Yaitu sesungguhnya hukum-hukum dan huduud itu diperintahkan kepada ummat Islam secara keseluruhan. Dan yang melaksanakannya adalah pemerintah yang mempunyai kemampuan. Maka jika penguasa tidak ada dan memungkinkan untuk melaksanakannya maka wajib melaksanakannya –-- jika dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar dari pada kerusakan yang ditimbulkan akibat meninggalkannya –-- beliau mengatakan: ”Allah memerintahkan orang-orang yang beriman untuk melaksanakan huduud dan huquuq secara mutlak, sebagaimana firman Alloh :
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا
“Pencuri laki-laki dan perempuan potonglah tangan mereka”
Dan juga firman Alloh :
أَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا
Pezina laki-laki dan perempuan, cambuklah mereka.
dan begitu pula firman Alloh ;
وَلاَ تُقْبَلُوامِنْهُمْ شَهَادَةُ أَبَدًا
“Dan janganlah kalian terima kesaksian mereka selamanya”
Namun hal ini dimengerti bahwa yang diperintahkan itu haruslah orang yang mampu melaksanakannya. Dan orang yang tidak mampu tidak wajib melaksanakannya. Dan juga diketahui bahwa kewajiban ini adalah fardhu kifayah. Hal ini seperti jihad, bahkan kewajiban tersebut bagian dari jihad. Maka firman Alloh :
كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ
“Diwajibkan atas kalian untuk berperang”
Dan firmanNya :
وَقَاتِلُوا فِى سَبِيْلِ اللهِ
“Dan berperanglah kalian dijalan Alloh ”
Dan Firman Alloh :
إِلاَّ تَنْفِرُوا يُعَذِّبْكُمْ
Jika kalian tidak berangkat berperang, Alloh akan mengadzab kalian.
Dan ayat-ayat semacam ini adalah fardhu kifayah, terhadap orang-orang yang mampu. Sedangkan kemampuan adalah kekuasaan. Oleh karena itu melaksanakan hukum huduud merupakan kewajiban orang yang memegang kekuasaan dan wakil-wakilnya.
Dan menurut sunnah, hendaknya kaum muslimin itu memiliki satu imam, sedangkan yang lainnya adalah wakilnya. Namun seandainya sebagain kaum muslimin keluar dari kekuasaan imam tersebut karena bermaksiat, sedangkan yang lain tidak mampu, atau karena yang lainnya. Maka dalam keadaan seperti ini ada beberapa imam. Dalam keadaan seperti ini setiap imam wajib untuk melaksanakan hukum hudud, dan memenuhi hak. Oleh karena itu para ulama’ mengatakan bahwa ahlul baghyi (pemberontak) itu hukumnya berlaku, sebagaimana berlakunya hukum-hukum ahlul adli. Begitu juga jika mereka berebut kekuasaan dan mereka menjadi berkelompok-kelompok, maka wajib bagi setiap kelompok untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban tersebut terhadap orang-orang yang mentaati mereka. Ini ketika terjadi perpecahan pemimpin, begitu pula ketika mereka tidak berpecah belah, akan tetapi ketaatan mereka kepada pemimpin tertinggi tidak sempurna. Sesungguhnya meskipun kekuasaan mereka tidak ada, mereka tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban itu. Begitu juga seandainya sebagian pemerintah itu tidak mampu melaksanakan hukum huduud dan hak, atau mereka menyia-nyiakannya, maka kewajiban itu ditanggung oleh orang yang mampu melaksanakannya.
Sedangkan orang yang mengatakan: ”Tidak boleh melaksanakan hukum huduud kecuali Imam atau wakilnya”. Hal itu adalah ketika mereka mampu melaksanakan keadilan, sebagaimana yang dikatakan oleh para fuqoha, permasalahan itu diserahkan kepada penguasa. Hal itu adalah jika hakim (penguasa) itu adil dan mampu. Namun jika ia menyia-nyiakan harta anak yatim, atau dia tidak mampu untuk menegakkan keadilan, permasalahan itu tidak wajib diserahkan kepadanya, ketika memungkinkan untuk menegakkan keadilan tanpa hakim (penguasa). Begitu juga seorang amiir (gubernur) jika dia melalaikan hukum huduud, atau dia tidak mampu melaksanakannya, maka hukum-hukum tersebut tidak wajib untuk diserahkan kepadanya sedangkan masih memungkinkan untuk melaksanakannya tanpa dia. Pada dasarnya kewajiban-kewajiban ini mestinya dilaksanakan dengan cara yang terbaik. Jika kewajiban itu bisa dilaksanakan bersama seorang amir, maka tidak dibutuhkan lagi orang lain. Namun jika kewajiban itu tidak bisa dilaksanakan kecuali dengan beberapa orang, maka kewajiban itu dilaksanakan dengan beberapa orang tersebut, jika dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan kerusakan yang melebihi kerusakan dalam meninggalkannya. Sesungguhnya masalah ini sama dengan masalah amar ma’ruf nahi munkar. Namun jika pelaksanannya menimbulkan kerusakan pada penguasa dan rakyat melebihi kerusakan yang ditimbulkan akibat tidak melaksanakan hukum tersebut, maka suatu kerusakan tidak boleh ditolak dengan kerusakan yang lebih parah. Walloohu a’lam”. (Majmuu’ Fataawaa XXXIV / 175-176)
Inilah perkataan para ulama’ yang menerangkan syahnya –-- bahkan wajibnya –-- orang untuk bersepakat melaksanakan hukum diantara mereka –-- semampunya –-- ketika tidak ada imam (Kholifah), dengan bertahkiim kepada orang yang mempunyai kelayakan untuk memutuskan perkara sesuai dengan syari’at dari orang yang paling baik, kalau tidak ada dipilih orang yang setingkat dibawahnya, dan begitu seterusnya.
Ketiga :
Tata Cara Bertahkiim Kepada Syari’at Islam Di Dalam Negara Yang Diperintah Dengan Menggunakan Undang-Undang Kafir
Didalam negara yang diperintah dengan menggunakan undang-undang buatan manusia, kaum muslimin wajib berhukum kepada syari’at Islam semampunya. Karena Alloh berfirman:
فَلاَ وَرَبِّكَ لاَ يُؤمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ
Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan. (QS. An Nisaa’ : 65)
dan Alloh juga berfirman :
فَاتَّقُوا اللهَ مَااسْتَطَعْتُمْ
Maka bertaqwalah kalian kepada Alloh sesuai dengan kemampuan kalian. (QS. At Taghabun : 16)
Disini ada empat pembahasan: (1) siapa yang wajib melaksanakannya? (2) ciri orang yang dijadikan hakam ? (3) masalah apa saja yang diperbolehkan dalam bertahkiim ? dan (4) haramnya menolak untuk berhukum pada syari’at.
1. Siapa yang wajib untuk bertahkiim?
Tidak samar lagi bahwa hal ini hukumnya adalah fardhu ‘ain, wajib bagi setiap muslim jika ia menghadapi permasalahan yang mengharuskan untuk berhukum kepada syari’at. Karena sesungguhnya permasalahan ini merupakan ash-lul iimaan (pokok keimanan), sebagaimana saya katakana diatas. Akan tetapi disini saya ingin mengingatkan kewajiban para pemimpin jama’ah-jama’ah atau organisasi-organisasi Islam yang bermacam-macam tentang permasalahan ini, karena Rosululloh SAW bersabda :
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُلٌ عَنْ رَعِيَتِهِ
Kalian semua adalah pemimpin, dan kalian semua bertanggung jawab terhadap pengikutnya. (Muttafaq ‘alaih)
Maka para pemimpin jama’ah-jama’ah tersebut harus mewajibkan kepada para pengikutnya untuk melaksanakan kewajiban syar’iy ini. Dan ikatan (bai’at) jama’ah-jama’ah ini diantara isinya harus ada pernyataan semacam ini. Dengan demikian kewajiban untuk berhukum kepada syari’at bagi anggota jama’ah itu ditinjau dari tiga sisi ;
Pertama : wajib karena syar’iy, berdasarkan firman Alloh :
فَلاَ وَرَبِّكَ لاَ يُؤمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ا
Maka demi Rabmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan. (QS. An Nisaa’ : 65)
Kedua : wajib karena perjanjian, berdasarkan firman Alloh :
وَ أَوْفُوا بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعِهْدَ كَانَ مَسْؤُلاَ
Dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggung jawabnya. (QS. Al Isra’ : 34)
Ketiga : wajib karena perintah pimpinan jama’ah, berdasarkan firman Alloh :
يَأَيُّهَا الَّذِيْنَ أَمَنُوا أَطِيْعُوا اللهَ وَ أَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَ أُلِى الأَمْرِ مِنْكُمْ
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Alloh dan taatilah Rasul (Nya) dan ulil amri diantara kamu. (QS. An Nisaa’ : 59)
Kewajiban para pemimpin jama’ah untuk memerintahkan pengikutnya ini juga menjadi kewajiban bagi setiap orang yang ditaati, seperti orang yang dituakan dan pemuka di berbagai suku bangsa dan orang-orang yang semacam ini.
2. Ciri-ciri orang yang dijadikan hakam (pemutus perkara).
Yang dijadikan sebagai hakam adalah orang yang terbaik, kemudian orang yang dibahwahnya dan seterusnya. Pada asalnya hendaknya hakim itu seorang mujtahid, berdasarkan hadits marfuu’ ‘Amr bin Al ‘Aash yang berbunyi :
إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهِدْ ثُمَّ أَصَابَ
Jika seorang hakim memutuskan perkara lalu ia berijtihad dan ijtihadnya itu benar … (Muttafaq ‘alaih)
Jika tidak terdapat mujtahid, maka bertahkiim kepada muqollid atau tholibul ‘ilmi (pelajar), sebagaimana yang telah lalu dalam perkataan Al Juwainiyy, Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim, yang penjelasannya telah kami sebutkan dalam pembahasan tingkatan-tingkatan mufti pada bab V dalam kitab ini (Al Jaami’). Sampai-sampai Al Qoodliy Burhaanuddiin bin Farhuun mengatakan:”Al Lakhmiy mengatakan : bahwasannya bertahkiim itu diperbolehkan jika orang yang menjadi hakam itu ‘aadil (bisa dipercaya) orang yang mampu berijtihad, atau orang awam yang meminta petunjuk kepada ulama’. Namun jika orang awam tersebut tidak meminta petunjuk kepada ulama’ maka keputusannya tertolak meskipun keputusannya itu sesuai dengan perkataan ulama’, karena hal itu membahayakan dan penipuan” (Tab-shirotul Hukkaam I / 63).
Maka bertahkiim itu harus kepada orang yang terbaik, lalu kalau tidak ada maka orang yang setingkat dibawahnya. Dan tidak boleh meninggalkan kewajiban ini selama masih memungkinkan untuk melaksanakan. Maka ini adalah tanggung jawab besar yang ditanggung oleh kaum muslimin secara umum dan para pemimpin khususnya seperti pimpinan jama’ah dan organisasi Islam, untuk mengadakan sejumlah orang yang mencukupi dan mempunyai kelayakan untuk memutuskan perkara dikalangan kaum muslimin. Maka kewajiban orang yang mempunyai kelebihan dalam tholabul ‘ilmi (belajar) hendaknya ia menekuni pelajaran fiqh dan ilmu-ilmu sarana yang tersedia untuknya, sampai dia mempunyai kelayakan untuk memutuskan perkara dikalangan kaum muslimin. Dan saya telah sebutkan dalam pembahasan-pembahasan terdahulu, apa-apa yang dapat membantu dalam belajar. Dan para pemimpin jama’ah wajib untuk mengutus orang-orang yang mempunyai ciri-ciri seperti ini untuk tholabul ‘ilmi (belajar) dan menanggungnya secara materi, supaya dia berkonsentrasi dalam masalah ini.
3. Masalah yang diperbolehkan untuk bertahkiim.
Pendapat kuat yang berlandaskan dalil adalah, bahwasannya tahkiim itu diperbolehkan dalam segala urusan, dan dalilnya adalah :
A. Hadits Abu Syuroih – yang telah disebutkan diatas dalam perkataan Ibnu Qudaamah dan Ibnu Dlouyaan – bahwasannya dia berkata kepada nabi SAW :
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ قَوْمِي إِذَا اخْتَلَفُوا فِي شَيْئٍ أَتُونِي فَحَكَمْتُ بَيْنَهُمْ فَرَضِيَ كُلاَّ الفَرِيْقَيْنِ
Wahai Rosululloh, sesungguhnya kaumku jika berselisih pendapat pada masalah apa saja, mereka datang kepadaku, maka saya putuskan permasalahan mereka dan kedua belah pihak rela dengan keputusanku”, maka Rosululloh mengatakan :
مَا أَحْسَنَ هَذَا
Alangkah baiknya ini” (Al Hadiits).
Perkataannya yang berbunyi ;
إِذَا اخْتَلَفُوا فِي شَيْئٍ
Adalah shighoh (bentuk kalimat) yang bersifat umum yang mencakup segala yang diperselisihkan, karena ini adalah kata benda nakiroh (شيء) dalam kalimat syarat (إذا)
B. Dalil yang lain adalah bertahkiimnya orang yahudi kepada nabi SAW, dalam hukuman rajam, dan berlakunya keputusan beliau atas mereka, sebagaimana yang telah lalu pada perkataan Abu Bakar Ibnul ‘Arobiy.
Dengan demikian maka tahkiim itu diperbolehkan dalam semua masalah yang terjadi dikalangan kaum muslimin yang bertempat tinggal dinegara yang diperintah dengan menggunakan hukum kafir. Dan tidak ada pengecualian dalam hal ini kecuali pada apa yang disebutkan oleh Ibnu Taimiyyah di akhir perkataan beliau diatas: ”Pada dasarnya kewajiban-kewajiban ini dilaksanakan dengan cara yang terbaik. Jika kewajiban ini memungkinkan untuk dilaksanakan bersama seorang amir maka tidak membutuhkan lagi kepada orang lain, dan apabila tidak bisa dilaksanakan kecuali oleh beberapa orang dan tanpa penguasa, maka kewajiban itupun dilaksanakan, dan jika dalam pelaksanaannya itu tidak menimbulkan kerusakan melebihi kerusakan yang ditimbulkan oleh terabaikannya kewajiban itu”. (Majmuu’ Fataawaa XXXIV / 176).
Jika tidak mampu bertahkiim pada masalah hukum huduud dan qishoosh, atau jika tahkiim dalam masalah huduud dan qishoosh itu akan menimbulkan kerusakan, maka hendaknya tahkiim tetap dilaksanakan dalam masalah harta, hak, pernikahan dan lain-lain. Dan semua ini masuk ke dalam kaidah bertaqwa kepada Alloh sesuai dengan kemampuan seorang hamba, dan masuk dalam kaidah yangberbunyi :
الْمَيْسُوْرُ لاَ يَسْقُطُ بِالْمَعْسُوْرِ
Sesuatu yang mudah itu tidak bisa dibatalkan karena sesuatu yang sulit.
Syaikh ‘Izzuddiin bin ‘Abdus Salaam menjelaskan begini: ”Sesungguhnya orang yang diperintahkan suatu ketaatan, lalu ia hanya bisa melaksanakan sebagiannya dan tidak mampu melaksanakan sebagian yang lainnya, maka hendaknya dia melaksanakan yang ia mampu laksanakan, dan gugurlah kewajiban yang tidak mampu ia laksanakan”. (Qowaa’idul Ahkaam II/ 6 dan 19) Kaidah ini disimpulkan dari firman Alloh :
فَاتَّقُوا اللهَ مَااسْتَطَعْتُمْ
Maka bertaqwalah kalian kepada Alloh sesuai dengan kemampuan kalian. (QS. At Taghabun : 16).
Dan dari sabda Rosululloh SAW :
وَمَا أَمَرْ تُكُمْ بِهِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Dan apa yang kuperintahkan kepada kalian, maka laksanakanlah sesuai dengan kemampuan kalian. (Muttafaq ‘alaih)
Dan diantara yang masuk dalam kemampuan adalah mengeluarkan zakat, meskipun pemerintah meniadakannya, membayar diyat (denda) pada nyawa dan luka, melaksanakan kafaroh meskipun hal itu tidak diputuskan dalam pengadilan kafir, dan keharaman riba. Dan termasuk dalam hal ini adalah memperhatikan nilai tukar uang dalam peminjaman dan jual beli yang menggunakan tempo, karena nilai tukar uang itu sering berubah–ubah. Dan sering sekali nilai tukar uang itu berkurang. Dalam istilah perekonomian hal ini disebut sebagai “inflasi” yang sering dipermainkan oleh pemerintah yang dzolim pada nilai uang logam dan uang kertas, dengan mengurangi nilainya, yang ini merupakan penipuan yang keji terhadap rakyat. Maka seharusnya yang dijadikan landasan dalam bermuamalah adalah dua mata uang yang diakui dalam syariat (emas dan perak). Misalnya kamu pada hari ini pinjam kepada seseorang seribu liiroh (di Indonesia Rupiah), sedangkan harga satu gram emas pada hari ini adalah seratus liiroh. Dengan demikian maka kamu memberikan pinjaman kepadanya sepuluh gram emas. Jika masa pinjaman itu satu tahun, sedangkan harga emas setelah satu tahun dua ratus liiroh, dan kamu mengembalikan kepadanya uang seribu liiroh, maka berarti kamu mengembalikan uang kepadanya lima gram dan kamu telah mendzaliminya dengan kedzoliman yang sangat keji. Seharusnya kamu mengembalikan kepadanya dua ribu liiroh. Begitu pula sebaliknya, jika nilai tukar uang bertambah maka kamu mengembalikannya dengan kurang dari seribu liiroh, sebagaimana perhitungan diatas. Ini bukanlah termasuk bagian dari riba, akan tetapi kembali kepada mata uang yang diakui secara syar’iy. Dan uang-uang tersebut nilainya tidak diakui secara syar’iy kecuali dinilai dengan harga emas atau perak. Hal ini dilakukan oleh orang Islam ketika ia mau mengeluarkan zakat mal, atau zakat barang-barang dagangan, dan perhitungan nishab dalam kasus pencurian. Perhitungan diatas tidak berlaku pada barang titipan, akan tetapi barang titipan itu dikembalikan sebagaimana ia dititipkan. Syaikh Ahmad Az Zarqoo’ telah menyinggung masalah ini dalam kitabnya Al Qowaa’id Al Fiqhiyyah dalam kaidah :
لاَضَرَرَ وَلاَضِرَارَ
Tidak boleh membahayakan diri dan membahayakan orang lain.
Dan beliau menisbahkan perkataan ini pada Al Qoodliy Abu Yusuuf (Syarhul Qowaa’id Al Fiqhiyyah, karangan Syaikh Ahmad Az Zarqoo’, hal. 121, cet. Daarul Maghrib Al Islamiy)
4. Haram untuk menolak berhukum pada syari’at.
Tidak halal bagi siapapun yang diajak untuk berhukum kepada syari’at lalu ia berpaling darinya. Sebagaimana firman Alloh:
وَإِذَا قِيْلَ لَهُمْ تَعَالَوا إِلَى مَا أَنْزَلَ اللهُ وَإِلَى الرَّسُولِ رَأَيْتَ الْمُنَافِقِيْنَ يَصُدُونَ عَنْكَ صُدُودًا
Apabila dikatakan kepada mereka :”Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Alloh telah turunkan dan kepada hukum Rasul”, niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu. (QS. An Nisaa’: 61)
وَإِذَا دُعُوا إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ إِذَا فَرِيْقٌ مِنْهُمْ مُعْرِضُونَ وَإِنْ يَكُنْ لَهُمُ الْحَقُّ يَأْتُوا إِلَيْهِ مُذْعِنِيْنَ أَفِى قُلُوبُهُمْ مَرَضٌ أَمِ ارْتَابُوا أَمْ يَخَافُونَ أَنْ يَخِفَ اللهُ عَلَيْهِمْ وَرَسُولُهُ بَلْ أُلَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِيْنَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُوْلُوا سَمِعْنَا وَ أَطَعْنَا وَ أُلَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Dan apabila mereka dipanggil kepada Alloh dan RasulNya, agar Rasul mengadili diantara mereka, tiba-tiba sebagian dari mereka menolak untuk datang. Tetapi jika keputusan itu untuk (kemashlahatan) mereka, mereka datang kepada Rasul dengan patuh. Apakah (ketidak datangan mereka itu karena) dalam hati mereka ada penyakit, atau (karena( mereka ragu-ragu atau (karena) takut kalau-kalau Alloh dan RasulNya berlaku dzalim kepada mereka, sebenarnya mereka itulah orang-orang yang dzalim. Sesungguhnya jawaban orang-orang mu’min bila mereka dipanggil kepada Alloh dan RasulNya agar Rasul mengadili diantara mereka ialah ucapan “Kami mendengar dan kami patuh”. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung. (QS. An Nuur : 48-51)
Dan inilah yang senantiasa saya nasehatkan kepada saudara-saudaraku kaum muslimin. Dan saya berpendapat bahwasannya Alloh tidak akan memberikan anugrah kepada kaum muslimin dengan suatu hukum Islam, kecuali jika mereka berhukum kepada syari’at sesuai dengan kemampuan pada kondisi sekarang ini. Jika mereka berusaha melaksanakan hal ini, maka semoga Alloh memberikan janjiNya, sebagaimana firmanNya :
إِنَّ اللهَ لاَ يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُ مَا بِأَنْفُسِهِمْ
Sesungguhnya Alloh tidak merubah keadaan suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. (QS. Ar Ra’d: 11)
Ada manfaat lainnya jika kaum muslimin mau berhukum kepada syariat yaitu tetap hidupnya syari’at ini baik secara ilmu maupun secara pengamalan dengan terlaksananya pengadilan syar’iy. Hal ini tidak sebagaimana yang diinginkan taghut yang hendak mematikan syari’at dan orang-orang yang mengembannya. Dan semua ini akan menjadi permulaan bagi hukum Islam atas izin Alloh SWT.
Sesungghnya undang-undang thoghut ini adalah kufur akbar, yang mana orang yang membuatnya, orang yang menjalankannya dan orang yang berhukum kepadanya dengan rela dan atas keinginannya, mereka keluar dari Islam. Dan ini merupakan kemungkaran yang paling besar. Sedangkan selemah-lemah iman adalah mengingkarinya dengan hati, yang mana hal ini mengharuskan kita untuk memboikot undang-undang tersebut, pengadilan-pengadilannya dan para hakimnya, serta wajib berbaroo’ terhadap mereka. Dan hendaknya menolak untuk sekolah di fakultas-fakultas hukum yang mempelajari undang-undang kafir. Adapun pengingkaran dengan lisan, diantaranya adalah dengan cara membahas masalah ini dan menyebar luaskannya di kalangan kaum muslimin, dan menyeru mereka untuk melaksanakannya. Adapun pengingkaran dengan tangan terhadap undang-undang kafir ini dan terhadap para pelaksananya dan yang mempertahankannya adalah dengan jihad fii sabilillah. Alloh berfirman :
قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِى إِبْرَاهِيْمَ وَ الَّذِيْنَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَأَؤُ مِنْكُمْ وَ مِمَّا تَعْبُدُوْنَ مِنْ دُونِ اللهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَ الْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللهِ وَحْدَهُ
Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia, ketika mereka berkata kepada kaum mereka :”Sesungguhnya kami berlepas diri dari kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Alloh , kami ingkari (kekafiran) mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Alloh saja. (QS. Al Mumtahanah: 4)
dan Alloh juga berfirman :
وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لاَتَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُوْنَ الدِّيْنُ لِلَّهِ
Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Alloh. (QS. Al Anfaal : 39)
Inilah akhir pembahasan masalah Wujuubut Tahaakum Ilasy Syarii’ah (wajib untuk berhukum kepada syari’at). Wabillahit Taufiiq.
فَلاَ وَرَبِّكَ لاَ يُؤمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لاَ يَجِدُوا فِى أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُ تَسْلِمًا
Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. (QS. An Nisaa’: 65)
Sedangkan mayoritas kaum muslimin lalai terhadap kewajiban syar’iy ini. Selain itu mereka pasrah dengan berlakunya undang-undang kafir terhadap darah, kehormatan, dan harta mereka. Sedangkan orang yang menyadari kewajiban ini, sebagian mereka menyangka bahwa melaksanakan kewajiban tersebut mustahil ketika berlaku undang-undang kafir di negara mereka. Padahal tidak demikian.
Karena sesungguhnya kaum muslimin masih mempunyai kemampuan untuk berhukum kepada syari’at terhadap perkara dan persengketaan mereka, meskipun berlaku undang-undang kafir di negara mereka. Yaitu dengan cara berhukum atas dasar suka sama suka kepada orang yang layak dan mampu untuk memutuskan perkara diantara mereka, seperti kepada seorang ulama’, atau pelajar (tholibul ‘ilmi), sesuai dengan kemampuan. Dan selama hal ini masih memungkinkan, maka berhukum kepada syari’at ini hukumnya wajib, berdasarkan firman Alloh :
فَاتَّقُوا اللهَ مَااسْتَطَعْتُمْ
Maka bertaqwalah kalian kepada Alloh semampu kalian ! (QS. Ath Thaghabun : 16)
Dan berdasarkan sabda Nabi SAW :
وَمَا أَمَرْ تُكُمْ بِهِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Dan apa yang aku perintahkan kepada kalian, laksanakanlah semampu kalian! (Hadits ini Muttafaq ‘alaih)
Permasalahan ini – yaitu berhukumnya kaum muslimin atas dasar suka sama suka kepada orang yang layak untuk memutuskan perkara – dalam kitab-kitab fiqh dikenal sebagai “At Tahkiim” (memutuskan perkara kepada seseorang), yaitu kebalikan “At Taqoodliy” (memutuskan perkara) kepada Qoodliy (hakim) yang diangkat oleh Imamul muslimin (Kholifah).
Bertahkiim ini diperbolehkan ketika ada Qoodliy yang ditunjuk, dan hukumnya wajib ketika tidak ada qoodliy yang ditunjuk secara syah menurut syar’iy , sebagaimana yang terjadi diberbagai negara kaum muslimin pada hari ini. Berikut ini akan saya sebutkan perkataan para ulama’ tentang hukum tahkiim dalam dua keadaan tersebut. Kemudian akan saya lanjutkan dengan penjelasan apa yang menjadi kewajiban kaum muslimin pada zaman ini.
Pertama :
Penjelasan Atas Bolehnya Bertahkiim Ketika Ada Qoodliy Yang Syah Menurut Syar’iy Yang Diangkat Dinegara Islam.
Di negara Islam yang diberlakukan syari’at Islam dan diperintah oleh seorang Imam Muslim, dan di sana ia mengangkat qoodliy-qoodliy tertentu yang ditugasi untuk memutuskan perkara diantara manusia, kaum muslimin diperbolehkan untuk berhukum kepada seseorang yang mempunyai kelayakan untuk memutuskan perkara, berdasarkan suka sama suka, selain kepada qoodliy yang diangkat oleh Imamul Muslimin, dan keputusan hakam (orang yang mereka jadikan hakim) ini wajib mereka laksanakan. Dan secara dasar pemikiran para ulama’ dari berbagai madzhab tidak ada yang memperselisihkannya. Namun yang mereka perselisihkan adalah permasalahan apa saja yang diperbolehkan untuk bertahkiim. Dan apakah hakam itu boleh memutuskan semua perkara sebagaimana qoodliy yang ditunjuk atau ia hanya boleh memutuskan beberapa perkara saja?, Dan anda akan melihat bahwa perselisihan para ulama’ dalam hal ini kembali kepada keberadaan qoodliy yang telah ditunjuk, dan sebagian ulama’ berpendapat bahwa pada persengketaan yang besar tidak ada yang boleh memutuskannya kecuali qoodliy. Dengan demikian, perselisihan pada masalah apa saja yang diperbolehkan bertahkiim ini mestinya menjadi hilang ketika tidak ada qoodliy yang ditunjuk oleh Imamul Muslimin. Begitu pula anda akan melihat, bahwa tahkiim itu dapat menghilangkan kesusahan bagi orang (rakyat) dan bagi para qoodliy sendiri. Karena tidak setiap penduduk negara Islam bisa mengajukan permasalahan mereka kepada qoodliy dengan tanpa kesusahan, seperti orang-orang yang tinggal di pedalaman, dll. Jika mereka bertahkiim kepada seseorang yang mempunyai kelayakan untuk memutuskan perkara diantara mereka, akan dapat menghilangkan kesusahan bepergian bagi mereka dan ringan pula tanggungan Qoodliy. Inilah yang disinggung oleh Al Qoodliy Abu Bakar Ibnul ‘Arobiy dalam Ahkaamul Qur’an hal. 622-623.
Dan berikut ini perkataan para ulama’ dari berbagai madzhab yang menyatakan atas bolehnya bertahkiim ketika ada qoodliy yang ditunjuk di negara Islam :
1. Ibnu Dlouyaan Al Hambaliy, berkata dalam kitab Syarhud Daliil :”Jika ada dua orang atau lebih bertahkiim kepada seseorang yang layak untuk menyelesaikan masalah mereka, maka keputusan hakam tersebut berlaku, hal itu pada setiap permasalahan yang keputusan qoodliy yang ditunjuk oleh Kholifah atau wakilnya berlaku”. Berdasarkan Hadits Abu Syuroih ra, dalam hadits itu ia mengatakan :
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ قَوْمِي إِذَا اخْتَلَفُوا فِي شَيْئٍ أَتُونِي فَحَكَمْتُ بَيْنَهُمْ فَرَضِيَ كُلاَّ الفَرِيْقَيْنِ
“Wahai Rosululloh, sesungguhnya kaumku jika berselisih pendapat pada masalah apa saja, mereka datang kepadaku, maka saya putuskan permasalahan mereka dan kedua belah pihak rela dengan keputusanku”, maka Rosululloh SAW mengatakan :
مَا أَحْسَنَ هَذَا
“Alangkah baiknya ini” (Hadits diriwayatkan oleh An Nasaa’iy)
“‘Umar dan Ubay juga bertahkiim kepada Zaid bin Tsaabit. Juga ‘Utsmaan dan Tholhah bertahkiim kepada Jubair bin Muth’im ra, padahal mereka bukan Qoodliy”. Dalam matannya dikatakan: ”Keputusannya itu sebagai pemutus perselisihan, maka tidak halal bagi seorangpun untuk membatalkannya, bagaimanapun keputusannya jika benar.” Dan dikatakan dalam Syarah (penjelasan) nya: ”Karena orang yang diperbolehkan untuk memutuskan perkara, keputusannya harus dilaksanakan, sebagaimana qoodliy yang ditunjuk Imam” (Manaarus Sabiil Syarhud Daliil II/459 cet. Al Maktab Al Islami 1404 H). Hadits Abu Syuroih tersebut adalah hadits hasan yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan An Nasaa’iy.
2. Ibnu Qudaamah memperinci permasalahan ini dalam kitabnya Al Kaafiy IV / 436 cet. Al Maktab Al Islami 1402 H, dan dalam kitab Al Mughniy Ma’asy Syarhil Kabir XI/483-484. Berikut ini perkataannya dalam kitab Al Mughniy :”(Pasal), apabila ada dua orang bertahkiim kepada seseorang yang mempunyai kelayakan untuk memutuskan perkara dan keduanya rela untuk memutuskan perkara kepada orang tersebut, lalu orang itu memutuskan perkara dua orang tersebut, maka hal ini diperbolehkan dan keputusan orang tersebut berlaku atas kedua orang tersebut. Abu Haniifah juga berpendapat seperti ini. Adapun Asy Syaafi’iy ada dua riwayat tentang pendapatnya, salah satunya adalah : keputusan orang tersebut tidak berlaku kecuali atas kerelaan kedua orang yang bertahkiim tersebut, karena tahkiim itu terjadi karena sama – sama rela, dan kerelaan itu tidak ada kecuali setelah mengetahui keputusannya.
Adapun dalil kami adalah hadits yang diriwayatkan Abu Syuroih ra,
bahwasannya Rosululloh SAW bersabda kepadanya :
إِنَّ اللهَ هُوَ الحَكَمُ فَلِمَ تُكَنَّى أَبَا الحَكَمَ ؟ قَالَ إِنَّ قَوْمِي إِذَا اخْتَلَفُوا فِي شَيْئٍ أَتُونِي فَحَكَمْتُ بَيْنَهُمْ فَرَضِيَ عَلَيَّ الفَرِيْقَانِ . قَالَ : مَا أَحْسَنَ هَذَا فَمَنْ أَكْبَرَ وَلَدُكَ ؟ قَالَ شُرَيْحُ قَالَ : فَأَنْتَ أَبُو شُرَيْحُ
Sesungguhnya Alloh itu Al Hakam (pemutus perkara), kenapa kamu dijuluki Abul Hakam?” Abu Syuroih menjawab :”Sesungguhnya kaumku jika berselisih pendapat pada masalah apa saja mereka datang kepadaku, lalu aku putuskan perkara mereka, dan kedua belah pihak sama-sama rela dengan keputusanku” maka Beliau mengatakan :”Alangkah baiknya ini. Siapa nama anakmu yang paling besar?” Abu Syuroih menjawab:”Syuroih” Rosululloh bersabda :”Kalau begitu kamu Abu Syuroih”. Hadits ini diriwayatkan oleh An Nasaa’iy.
Dan diriwayatkan dari Nabi SAW, bahwasannya Beliau bersabda :
مَنْ حَكَمَ بَيْنَ اثْنَيْنِ تَرَاضَيَا بِهِ فَلَمْ يَعْدِلُ بَيْنَهُمَا فَهُوَ مَلْعُوْنٌ
“Barangsiapa memutuskan perkara antara dua orang yang keduanya sama-sama rela kepadanya, tapi dia tiada berbuat adil maka ia terlaknat”
Seandainya keputusannya tidak wajib mereka laksanakan, tentu ia tidak tercela seperti ini. Dan juga karena ‘Umar dan Ubay bertahkiim kepada Syuroih sebelum ia diangkat sebagai qoodliy, begitu pula ‘Utsmaan dan Tholhah bertahkiim kepada Jubair bin Muth’im ra, padahal mereka bukanlah qoodliy.
Jika ada yang mengatakan; bukankah ‘Umar dan ‘Utsmaan adalah Imam, sehingga apabila mereka menyerahkan keputusan kepada seseorang, maka orang tersebut menjadi qoodliy. Kami jawab; tidak ada riwayat dari keduanya kecuali rela sama rela untuk bertahkiim kepada Syuroih, dengan demikin maka Syuroih tidak menjadi qoodliy. Dan apa yang dikatakan orang itu tidak benar karena apa bila ia rela dengan orang yang memutuskan perkara itu, ia wajib melaksanakan keputusannya sebelum ia mengetahui apa yang ia putuskan. Jika demikian maka tidak boleh membatalkan keputusan orang yang diangkat sebagai hakim itu selama keputusan itu tidak membatalkan keputusan orang yang mempunyai kekuasaan. Dan Asy Syaafi’iy juga berpendapat seperti ini. Sedangkan Abu Haniifah mengatakan : “Penguasa berhak membatalkan keputusan tersebut jika keputusan itu bertentangan dengan pendapatnya, karena ikatan ini berkaitan dengan hak hakim, maka ia berhak untuk membatalkannya sebagaimana ikatan yang terkait dengan haknya”.
Sedangkan menurut pendapat kami, keputusan ini syah dan harus dilaksanakan. Sehingga tidak boleh dibatalkan karena bertentangan dengan pendapatnya, sebagaimana keputusan orang yang mempunyai kuasa hukum. Dan apa yang mereka katakan itu tidak benar, karena sesungguhnya keputusan itu wajib dilaksanakan oleh dua orang yang bersengketa, maka bagaimana keputusan itu bisa tergantung? Seandainya benar begitu, maka berarti ia juga berhak membatalkannya meskipun tidak bertentangan dengan pendapatnya, dan kami tidak sependapat bahwa kesepakatan itu tergantung orang lain.
Jika demikian maka kedua belah pihak yang bersengketa berhak untuk mencabut tahkiim itu sebelum persidangan dimulai, karena tahkiim itu tidak dilaksanakan kecuali atas dasar kerelaan kedua belah pihak. Hal ini seperti orang yang mencabut kembali kesepakatan untuk mempercayakan hartanya sebelum dipakai usaha. Namun jika ia mencabut setelah dimulai, maka ada dua pendapat, pertama; ia boleh mencabutnya, karena persidangan yang belum selesai itu sama dengan belum dimulai, kedua; ia tidak boleh mencabutnya, karena hal itu akan mengakibatkan setiap orang yang bertahkiim, jika ia melihat sesuatu yang tidak ia setujui pada orang yang diangkat sebagai hakam itu, ia akan membatalkan, dengan demikian tujuan bertahkiimpun tidak tercapai.
(Pasal) Al Qoodliy mengatakan :”Keputusan orang yang dipilih menjadi hakam itu berlaku pada semua hukum kecuali empat macam: nikah, li’aan, qodzaf (tuduhan zina), dan qishoosh. Karena hukum-hukum ini lain dari pada yang lain. Maka dalam hal ini hanya Imam atau wakilnyalah yang berhak untuk memutuskan perkara. Namun Abul Khoth-thoob mengatakan; (dilihat dari) dzohirnya perkataan Ahmad (ia berpendapat) bahwa keputusan hakam itu berlaku pada hukum-hukum tersebut (nikah, li’aan, qodzaf, dan qishoosh). Adapun pendapat sahabat-sahabat Syaafi’iy ada dua seperti dua pendapat diatas. Dan apabila qoodliy tersebut (maksudnya hakam) menulis surat kepada salah satu qoodliy kaum muslimin, yang berisi keputusan dia, maka ia wajib menerima dan melaksanakan surat itu, karena ia yang berkuasa untuk melaksanakan hukum, maka ia wajib menerima surat itu sebagaimana hakimnya Imam”. Selesai perkataan Ibnu Qudaamah dalam kitab Al Mughniy, dan perkataan yang ia nukil dari Al Qoodliy Abu Ya’laa tentang masalah-masalah yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan dalam bertahkiim sama dengan yang dikatakan oleh Al Qoodliy Ibnu Farhuun Al Malikiy dalam Kitab Tab-shirotul Hukkaam I/62.
Ibnu Qudaamah mengatakan dalam kitab Al Kaafiy: ”Sahabat-sahabat kita berselisih pendapat tentang masalah yang diperbolehkan bertahkiim. Adapun Abul Khoth-thoob mengatakan: Dari dzohirnya perkataan Ahmad, diperbolehkan bertahkiim pada setiap permasalahan yang dipersengketakan, hal ini diqiyaskan dengan qoodliy yang diangkat oleh Imam. Adapun Al Qoodliy mengatakan: Ia boleh memutuskan perkara pada masalah harta saja, adapun masalah pernikahan, qishoosh dan hukuman qodzaf tidak diperbolehkan bertahkiim, karena masalah-masalah ini memerlukan kehati-hatian. Maka dalam masalah-masalah ini yang dilaksanakan adalah keputusan qoodliy yang diangkat oleh Imam, seperti permasalahan huduud”. (Al Kaafiy karangan Ibnu Qudaamah cet. Al Maktab Al Islami IV/436).
3. Imaamul Haromain Al Juwainiyy, mengatakan:”Perkataan Asy Syaafi’iy bermacam-macam dalam masalah bertahkiim kepada seorang mujtahid pada masa adanya Imam (kholifah) yang melaksanakan hukum Islam apakah keputusan hakam itu berlaku?. Salah satu dari dua perkataannya, dan ini merupakan madzhab Abu Haniifah, adalah keputusannya berlaku sebagaimana keputusan qoodliy yang ditunjuk oleh Imam. Pendapat ini berdasarkan qiyas, dan menurutku tidak perlu menjabarkan landasan qiyas tersebut” (Al Ghiyaatsiy cet. II, tahqiq Dr. ‘Abdul ‘Adziim Ad Daib 1401 H. hal. 389)
4. Disebutkan dalam kitab Fat-hul Qodiir Syarhul Hidaayah, buku Madzhab Hanafi: ”Apabila dua orang bertahkiim kepada seseorang lalu ia memutuskan perkara keduanya, maka hal ini diperbolehkan”. Karena keduanya mempunyai kekuasaan terhadap diri mereka sendiri, maka mereka boleh bertahkiim kepada seseorang dan keputusan orang tersebut berlaku atas keduanya. Hal ini apabila orang yang diangkat sebagai hakam itu mempunyai ciri-ciri seperti hakim – yaitu orang yang layak memberikan kesaksian - karena ketika itu ia seperti qoodliy yang memutuskan perkara antara dua orang, maka disyaratkan baginya untuk mempunyai kelayakan untuk memutuskan perkara, dan tidak diperbolehkan bertahkiim kepada orang kafir, budak, dzimmi, orang yang dijatuhi hukum qodzaf, orang fasik dan anak kecil, karena mereka tidak mempunyai kelayakan untuk memutuskan perkara, sebab mereka tidak bisa diterima kesaksiannya. Adapun orang fasik apabila ia memutuskan perkara menurut kami – madzhab Hanafi, sebagaimana yang lalu pada pembahasan orang yang diangkat – maksudnya adalah qoodliy yang diangkat oleh pemerintah. “Dan kedua orang yang bertahkiim itu boleh mencabut tahkiimnya sebelum hakam itu memutuskan perkara kepada keduanya”.Karena hakam itu mengikuti keduanya, sehingga dia tidak memutuskan perkara kecuali atas kerelaan kedua-duanya.”Dan jika ia memutuskan perkara, keduanya harus melaksanakan”. Karena keputusan itu diputuskan berdasarkan kekuasaan yang berlaku atas mereka. Jika keputusan itu diajukan ke qoodliy, lalu keputusan itu sesuai dengan pendapatnya, maka keputusan itupun dilaksanakan. “Karena tidak ada gunanya ia membatalkan hukum tersebut, kemudian ia memutuskan lagi dengan keputusan itu. “Dan jika keputusan itu tidak sesuai dengan pendapatnya, maka ia batalkan keputusan itu. “Karena keputusannya tidak wajib diikuti karena dia tidak diangkat sebagai hakam oleh qoodliy tersebut. “Dan tahkiim tidak diperbolehkan dalam masalah huduud dan qishoosh”. Karena kedua orang yang bersengketa itu tidak mempunyai kekuasaan atas darah keduanya, maka mereka juga tidak berkuasa untuk menghalalkannya (menumpahkan darah). Maka darah itu tidak boleh ditumpahkan atas dasar kerelaan dari keduanya. Mereka mengatakan; Dikhususkannya huduud dan qishoosh menunjukkan diperbolehkannya bertahkiim pada masalah-masalah ijtihadiyyah”. (Fat-hul Qodiir V / 499). Beliau juga berkata:”Dan jika keputusan hakam itu diangkat kepada qoodliy maka keputusan itu dilaksanakan kecuali bertentangan dengan Al Qur’an atau sunnah atau ijmaa’, karena keputusan itu merupakan perkataan yang tidak ada dalilnya” . (Fat-hul Qodiir V / 487)
5. Abu Bakar Ibnul ‘Arobiy Al Maalikiy dalam mentafsirkan ayat :
وَ مَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الكَافِرُونَ
Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Alloh , maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (QS. Al Maaidah : 44)
Beliau menyebut orang-orang Yahudi yang bertahkiim kepada Nabi SAW, atas dasar kerelaan mereka, dan bahwa keputusan Nabi berlaku atas mereka. Ia (Ibnul ‘Arobiy) berkata: ”Masalah keenam : ketika mereka bertahkiim kepada Nabi SAW, beliau memberlakukan keputusan beliau kepada mereka, dan mereka tidak bisa untuk menarik kembali. Dan semua orang yang bertahkiim kepada seseorang dalam masalah agama, landasannya adalah ayat ini, Malik berkata: Jika seseorang bertahkiim kepada seseorang, maka keputusannya berlaku, dan jika keputusannya itu diangkat kepada qoodliy, maka keputusan itu ia jalankan, kecuali jika keputusan itu merupakan kedzoliman yang nyata. Dan Suhnuun berkata :”Kalau ia mau melaksanakan keputusan itu, Ibnul ‘Arobiy berkata : Hal itu pada masalah harta dan hak pribadi orang yang menuntutnya. Adapun masalah hudud, maka tidak ada yang boleh memutuskan kecuali pemerintah. Yang menjadi patokan adalah; setiap permasalahan yang hanya berkaitan dengan pribadi dua orang yang bersengketa, maka boleh bertahkiim dan keputusannya berlaku – sampai beliau mengatakan – setelah diteliti yang benar adalah bahwa memutuskan perkara dikalangan manusia itu sebenarnya adalah hak mereka dan bukanlah hak penguasa, namun membebaskan dalam bertahkiim akan menjadikan cacat pondasi kekuasaan yang akan mengakibatkan kekacauan dikalangan manusia bagaikan keledai. Maka harus ditunjuk orang yang menjadi pemutus perkara. Oleh karena itu syari’at memerintahkan untuk mengangkat pemimpin supaya menyelesaikan sumber kekacauan, dan syari’at juga mengijinkan bertahkiim untuk memperingan mereka dari kesusahan mengangkat permasalahan kepada qoodliy, supaya kedua maslahat itu tercapai dan terpenuhi” (Ahkaamul Qur’an karangan Ibnul ‘Arobiy hal. 622-623). Dan Ibnul ‘Arobiy menyebutkan dalam hal. 621 : bahwasannya bertahkiimnya orang Yahudi kepada Nabi SAW itu terjadi atas kerelaan mereka, karena sebenarnya memutuskan perkara itu adalah hak pendeta mereka. Ath Thobari juga menyebutkan semacam ini ketika menafsirkan ayat :
فَإِنْ جَاؤُكَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ أَوْ أَعْرَضُ عَنْهُمْ
Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta keputusan), maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka. (QS. Al Maaidah : 42)
Dan para ahli sejarah bersepakat bahwa Yahudi di Madinah pada zaman Rosululloh SAW, mereka adalah orang-orang yang mengikat perjanjian damai, yang tidak diberlakukan hukum Islam kepada mereka. Dan mereka bukanlah ahludz Dzimmah yang membayar jizyah. Oleh karena itu bertahkiimnya mereka kepada Nabi pada perkara itu atas kerelaan mereka dan pilihan mereka dan bukan karena mereka tunduk pada hukum Islam. Inilah yang disebutkan oleh Asy Syaafi’iy dalam Al Umm IV / 129-130 kami nukil dari Ahmad Syakir dalam kitabnya ‘Umdatut Tafsir IV / 167.
6. Al khoth-thoobiy dalam Syarhu Sunan Abiy Dawud-nya, ketika menjelaskan hadits kepemimpinan safar, yang berbunyi;
إِذَا خَرَجَ ثَلاَثَةُ فِى سَفَرٍفَلِيُؤَمِّرُوا أَحَدَهُمْ
Jika tiga orang bepergian, hendaknya mereka mengangkat salah satu dari mereka sebagai pemimpin”
Al Khoth-thoobiy berkata : “Rosululloh memerintahkan hal itu supaya mereka tidak berselisih pendapat dan tidak terjadi perselisihan yang dapat menyusahkan mereka. Hadits ini juga menunjukkan bahwa apabila dua orang bertahkiim kepada seseorang terhadap suatu masalah, lalu orang tersebut memutuskan dengan kebenaran, maka keputusannya itu berlaku”. (Ma’aalimus Sunan cet Daarul Kutub Al ‘Ilmiyyah 1401 H II / 260)
7. Dan diantara dalil atas bolehnya bertahkiim dan berlakunya keputusan orang selain Imam atau para qoodliynya adalah bahwasannya bughot (pemberontak) itu jika menguasai suatu daerah, lalu mereka menjalankan hukum syar’iy, lalu mereka menarik harta (pajak) sesuai dengan tuntunan syari’at, maka hukum mereka itu berlaku dan imam yang adil tidak bisa membatalkannya jika ia dapat menguasai daerah tersebut. Ibnu Qudaamah berkata:”Jika ahlul baghyi (pemberontak) itu mengangkat seorang qoodliy yang layak maka hukumnya sama dengan hukum ahlul ‘adli (qoodliy yang diberontak) dan keputusannya berlaku sebagaimana berlakunya hukum orang yang diberontak…” (Al Mughniy Ma’asy Syarhil Kabiir X/70). Ibnu Qudaamah juga berkata:”Jika para pemberontak itu menguasai suatu daerah, lalu mereka melaksanakan hukum hudud, dan mereka mengambil harta zakat, jizyah dan khoroj, maka hal itu syah. Karena Ali tidak meneliti apa yang dilakukan dan dipungut oleh penduduk Basrah. Dan Ibnu ‘Umar membayarkan zakatnya kepada penarik zakat yang menjadi pembela al haruriy (khowarij)..” (Al Kaafiy IV / 152). Dan inilah yang ditetapkan oleh Al Juwainiyy. (Al Ghiyaatsiy hal. 374).
8. Dan apa yang ditetapkan oleh para fuqoha’ dari berbagai madzhab ini, yaitu bolehnya bertahkiim kepada selain qoodliy yang diangkat di negara Islam, dikatakan oleh Abu Bakar Ibnul Mundzir An Naisaabuuriy dalam kitabnya Al Ijmaa’. Merupakan ijmaa’ ulama’, beliau mengatakan: ”Ijmaa’ no. 254 para ulama’ bersepakat bahwa keputusan seorang qoodliy yang bukan qoodliy, diperbolehkan apabila pada masalah-masalah yang diperbolehkan”. (Kitaabul Ijmaa’ cet. Darut Thoyyibah 1402 H. hal. 75). Yang dia maksud “qoodliy yang bukan qoodliy” adalah qoodliy yang tidak ditunjuk oleh Imam. Sedang perkataannya berbunyi:”Apabila termasuk permasalahan yang diperbolehkan” maksudnya; jika yang diputuskan oleh qoodliy tersebut diperbolehkan dalam syari’at. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan :”Qoodliy adalah sebutan bagi setiap orang yang memutuskan perkara antara dua orang, sama saja apakah dia itu kholifah atau penguasa atau wakilnya atau seorang wali (gubernur), atau orang yang menjabat sebagai pemutus perkara berdasarkan syari’at atau wakilnya, sampai orang yang memutuskan perkara dikalangan anak-anak pada garis-garis yang mereka perselisihkan. Inilah yang dinyatakan oleh para sahabat Nabi SAW, dan pendapat inilah yang kuat”. (Majmuu’ Fataawaa XXVIII / 254). Inilah dalil-dalil yang memperbolehkan bertahkiim atas dasar kerelaan kepada seseorang yang mempunyai kelayakan untuk memutuskan perkara, yang mana orang tersebut bukan qoodliy yang ditunjuk oleh Imam di negara Islam, yang memerintah dengan berlandaskan syari’at Islam. Dan Abu Bakar Ibnul Mundzir telah menukil ijmaa’ atas bolehnya hal ini.
Catatan : beberapa perbedaan antara Hakam dan Qoodliy :
1. Hakam tidak perlu diangkat oleh Imam ketika itu. Sedangkan Qoodliy, ia tidak menjabat kedudukan itu kecuali dia diangkat oleh Imam.
2. Hakam tidak bisa memutuskan perkara kecuali atas kerelaan orang yang bertahkiim, sedangkan qoodliy yang ditunjuk oleh Imam, ia memutuskan perkara antara orang yang bersengketa baik mereka rela maupun tidak rela. Dan dia berhak memaksa mereka untuk datang ke Majlis persidangan, jika mereka tidak mau datang dengan sukarela, ketika qoodliy menerima pengaduan.
3. Hakam tidak mempunyai hak secara umum untuk membahas persengketaan dan tidak pula mempunyai hak yang langgeng (terus menerus) untuk memutuskan perkara, karena hak secara umum dalam mengkaji dan kekekalan hak memutuskan perkara artinya adalah penguasa, dan yang semacam ini adalah hak qoodliy yang diangkat oleh imam.
Sedangkan hakam dan qoodliy mempunyai kesamaan dalam hal wajibnya memenuhi syarat-syarat untuk memutuskan perkara. Dan juga keputusan keduanya sama–sama harus diterima oleh orang yang bersengketa. Bedanya kalau qoodliy mempunyai kekuatan untuk melaksanakan hukumnya yaitu polisi, sedangkan hakam tidak mempunyai kekuatan jika ia membutuhkannya. Maka hendaknya orang yang bersengketa itu menerima pelaksanaan keputusannya –-- dan ini merupakan kewajiban mereka --– namun jika mereka tidak mau melaksanakannya, ia bisa menulis surat kepada qoodliy yang diangkat imam, supaya memerintahkan pelaksanaan keputusannya, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Qudaamah:”Dan apabila qoodliy ini menulis surat kepada qoodliy kaum muslimin (yang ditunjuk) yang isinya adalah keputusannya, maka qoodliy tersebut wajib melaksanakan isi surat itu”. (Al Mughniy Ma’asy Syarhil Kabiir XI / 484) inilah pembahasan yang berkaitan dengan keadaan yang pertama (ketika ada pemerintahan Islam yang melaksanakan hukum Islam).
Kedua :
Wajib Melakukan Tahkiim Ketika Imaamul Muslimiin (Khalifah) Beserta Para Qoodliynya Tidak Ada
Yaitu ketika kaum muslimin tidak mempunyai imam yang memerintah mereka dan tidak ada pula pengadilan syar’iy yang mereka jadikan untuk memutuskan perkara. Dan inilah keadaan kebanyakan kaum muslimin pada hari ini. Maka saya tidak katakan bahwa mereka boleh, akan tetapi wajib bagi mereka untuk mengembalikan permasalahan mereka kepada orang yang mempunyai kelayakan untuk melaksanakan pengadilan syar’iy, untuk memutuskan perkara sesuai dengan syari’at. Jika tidak ada orang yang mempunyai kelayakan maka mereka memilih orang yang terbaik, secara berurut sesuai dengan tingkatannya, dan haram bagi mereka untuk bertahkiim kepada undang-undang buatan manusia yang kafir.
Dalilnya adalah; semua yang kami sebutkan pada keadaan pertama diatas, khususnya perkataan Syaikh Dlouyaan dalam kitab “Manaarus Sabiil” dan perkataan Ibnu Qudaamah dalam “Al Mughniy”, ditambah lagi :
1. Al Qoodliy Abu Ya’laa Al Hambaliy berkata :”Seandainya disuatu daerah tidak ada qoodliynya, lalu mereka (para ulama’) bersepakat untuk mengangkat seorang qoodliy yang mereka ikuti, lalu mesti dilihat, jika ada imam maka pegangkatan itu batal, namun jika tidak ada imam maka pengangkatannya itu syah,dan keputusannya berlaku bagi mereka. Namun jika setelah qoodliy tersebut mengkaji permasalahan, ada imam baru, pengkajian itu tidak dilanjutkan sampai ada ijin dari imam, namun apa yang telah diputuskan tidak menjadi batal. Dan Ahmad telah menyatakan bahwa apabila ada dua orang yang memutuskan perkara, maka keputusannya itu berlaku”. (Al Ahkaam As Sulthooniyyah, hal. 73) Yang dijadikan landasan adalah perkataan beliau: Jika imam itu tidak ada maka manusia boleh mengangkat seorang qoodliy. Adapun perkataannya: jika ada imam pengangkatan itu batal, hal ini tidak membatalkan pendapat kami yang kami sebutkan pada bagian pertama. Karena pengangkatan qoodliy itu adalah bagian dari hak imam, adapun yang kami bahas pada bagian pertama diatas adalah masalah bertahkiim kepada hakam dan bukan masalah pengangkatan qoodliy. Dan diatas telah saya sebutkan beberapa perbedaan antara hakam dan qoodliy.
2. Imam As Suyuuthiy –-- beliau bermadzhab Syaafi’iy --– berkata: ”Ibnus Subkiy berkata dalam kitab At Tarsyiikh (bahwa) Al Khowaarizmiy menyebutkan dalam kitab Al Kaafiy bahwa pemberontak yang menguasai sebuah daerah lalu ia mengangkat qoodliy yang bukan seorang mujtahid, atau tidak ‘aadil (bisa dipercaya) sedangkan penduduk daerah itu tidak mampu menolaknya, apakah hukum dan keputusan-keputusannya berlaku, seperti menikahkan budak perempuan dan menggunakan harta anak yatim ? Hal ini mengandung dua kemungkinan :
Salah satunya adalah: tidak berlaku, dan cara yang bisa ditempuh kaum muslimin adalah bertahkiim kepada orang yang mempunyai kelayakan untuk memutuskan perkara yang mereka hadapi. Namun jika mereka tidak mendapatkan orang yang mempunyai kelayakan untuk memutuskan perkara, maka berlakulah keputusan qoodliy tersebut, karena darurat”. (Ar Rodd ‘Alaa Man Akhlada Ilal Ardl, karangan As Suyuuthiy, hal. 88, cet. Daarul Kutub Al ‘Ilmiyyah, 1403 H).
3. Ibnu ‘Aabidiin berkata:”Jika tidak ada wali (penguasa) lantaran dikalahkan oleh orang-orang kafir, maka wajib bagi kaum muslimin untuk menentukan seorang wali (penguasa) dan imam jum’at”. Ia juga mengatakan:”Adapun negara yang penguasanya adalah orang-orang kafir, maka kaum muslimin boleh mengadakan sholat-sholat jum’at dan hari raya, dan seorang qoodliy menjadi qoodliy atas dasar kerelaan dari kaum muslimin. Mereka harus mengangkat seorang wali (penguasa) dari kalangan mereka”. Dia juga mengatakan :”Jika tidak ada pemerintahan dan juga tidak ada orang yang boleh untuk diangkat sebagai penguasa, sebagaimana yang terjadi di sebagian negeri kaum muslimin seperti cordova (daerah Spanyol / Andalusia) pada saat sekarang, wajib bagi kaum muslimin untuk bersepakat terhadap seseorang diantara mereka untuk mereka jadikan wali (penguasa), lalu ia mengangkat seorang qoodliy yang akan memutuskan perkara diantara mereka. Ia juga mengangkat seorang Imam yang mengimami mereka dalam sholat jum’at”. (Haasyiyatu Roddil Mukhtaar ‘Alad Durril Mukhtaar IV / 308 dan sebagian terdapat pada III / 253)
4. Imamul Haromain Al Juwainiy telah berbicara dalam masalah ini dengan panjang lebar, beliau berkata :”Sekarang tiba saatnya saya untuk berbicara seandainya pada suatu masa tidak ada penguasanya yang mencukupi, kosong dari orang yang layak untuk menjadi seorang imam (kholifah) –-- sampai perkataan beliau –-- adapun yang diperbolehkan bagi setiap orang untuk bebas menentukan diri mereka sendiri, akan tetapi adab menuntut untuk meneliti orang yang layak memimpin dan orang yang top dimasa itu, seperti mengadakan sholat jum’at, memberangkatkan pasukan untuk berjihad dan melaksanakan hukum qishoosh pada pembunuhan dan luka, lalu manusia mengangkatnya sebagai pemimpin ketika tidak ada imam --– sampai perkataannya –-- dan apabila manusia tidak mendapatkan seorang pemimpin yang akan mereka jadikan rujukan, maka mustahil mereka itu disuruh berpangku tangan, tidak melakukan usaha untuk menolak kerusakan. Kalau mereka bermalas-malasan dalam melaksanakan perintah yang memungkinkan mereka laksanakan, maka akan tersebar kerusakan pada negara dan manusia –-- sampai perkataannya --– sebagian ulama’ mengatakan: seandainya pada suatu masa terjadi kekosongan pemerintah, maka setiap penduduk suatu daerah harus mengangkat seorang yang pandai diantara mereka, yang akan mereka ikuti petunjuk dan perintahnya, dan mereka jauhi apa yang dia larang. Karena jika mereka tidak melakukannya mereka akan kebingungan ketika terjadi banyak permasalahan --– sampai perkataannya –-- Kemudian segala urusan yang menjadi kewajiban Imam diserahkan kepadanya. Maka jika pada suatu masa terjadi kekosongan penguasa yang memiliki kekuatan, kemampuan dan pengetahuan, maka segala permasalahan dikembalikan kepada para ulama’. Dan semua orang harus kembali kepada ulama’ mereka, kemudian semua permasalahan di semua daerah diputuskan oleh ulama’ tersebut. Jika mereka melaksanakannya, maka mereka telah mendapat petunjuk ke jalan yang lurus, dan para ulama’ tersebut menjadi pemimpin kaum muslimin. Jika kesulitan untuk menyatukan mereka untuk mengikuti salah seorang ulama’ maka setiap daerah mengikuti ulama’ mereka. Jika pada suatu daerah banyak ulama’nya maka yang diikuti adalah yang paling ‘alim. Seandainya mereka sama-sama ‘alim, maka kemungkinan ini sangat jarang dan hampir – hampir tidak ada. Dan jika mereka sepakat untuk meminta pendapat mereka semua, padahal keadaan dan madzhabnya bermacam-macam, hal ini mustahil. Jika mereka berselisih dan tidak mau mengalah dan mengakibatkan pertengkaran dan permusuhan, maka menurutku untuk menyelesaikannya dengan diundi, maka orang yang keluar dalam undian itulah yang dipilih.” (hal. 385-391).
Kemudian Al Juwainiyy mengatakan bahwasannya jika pada suatu masa tidak terdapat ulama’ mujtahidiin, dan tidak ada yang tersisa kecuali orang–orang yang menukil pendapat dari madzhab-madzhab para imam, beliau mengatakan: ”Sesungguhnya orang fakih yang kami sebutkan cirinya tersebut bagi seorang mustaftiy (orang yang meminta fatwa) menduduki kedudukan seorang imam mujtahid, ia naik ketingkat yang tinggi dalam batasan-batasan tertentu.” (Al Ghiyaatsiy, hal. 427, cet.II, tahqiq Dr. ‘Abdul ‘Adziim Ad Daib 1401 H).
Yang dimaksud perkataan Al Juwainiy tersebut adalah, bahwasannya yang dimintai fatwa itu adalah orang yang paling layak lalu kalau tidak ada, orang yang satu tingkat dibawahnya, dan begitu seterusnya. Dengan demikian kalau ada Mujtahid, tidak boleh meminta fatwa kepada seorang muqollid, namun kalau tidak ada mujtahid boleh meminta fatwa kepada muqollid. Begitu pula dalam masalah bertahkiim, orang yang dimintai untuk memutuskan perkara adalah orang yang paling ’alim, lalu kalau tidak ada, orang yang satu tingkat dibawahnya. Ibnul Qayyim berkata :”Hal yang mirip dengan ini adalah ketika penguasa itu tidak mendapatkan orang yang diangkat untuk menjadi qoodliy kecuali orang yang tidak memenuhi syarat, dalam keadaan seperti ini, negeri itu tidak boleh dikosongkan dari qoodliy, akan tetapi diangkat orang yang terbaik”. (A’laamul Muwaqqi’iin IV / hal. 196-197. Ibnu Taimiyyah juga mengatakan seperti ini dalam Al Ikhtiyaaroot Al Fiqhiyyah hal. 332).
Inilah perkataan para ulama’ salaf mengenai suatu masa yang tidak ada imam tertinggi (kholifah) nya, bahwasannya wajib atas seluruh penduduk negeri untuk berhukum kepada ahlul ‘ilmi (ulama’) diantara mereka yang mujtahid. Jika tidak ada, maka berhukum kepada orang yang terbaik setelahnya, dan begitu seterusnya. Karena perintah Alloh untuk melaksanakan hukum itu tertuju kepada seluruh ummat Islam. Alloh berfirman :
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا
Pencuri baik laki-laki maupun perempuan potonglah tangan mereka. (QS. Al Maa-idah)
dan Alloh berfirman :
أَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا
orang-orang yang berzina laki-laki maupun perempuan, cambuklah ia (QS. An Nur)
Dan ayat-ayat yang lain. Sedangkan Imam mewakili umat Islam dalam melaksanakan perintah tersebut. Sebagaimana disebutkan dalam hadits ;
إِنَّمَا الإِمَامُ جُنَّةٌ
Sesungguhnya Imam itu adalah perisai. (muttafaq ‘alaih)
Dalam hadits juga disebutkan :
فَالإِمَامُ الأَعْظَمُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُلٌ عَنْ رَعِيَتِهِ
“Imam Yang tertinggi menjadi pemimpin, dia bertanggung jawab atas rakyatnya” (Muttafaq ‘alaih)
Maka jika Imam itu tidak ada, maka perintah itu kembali kepada ummat Islam secara umum, maka mereka harus mengangkat orang yang layak untuk memutuskan perkara. Ahmad bin Hambal berkata :”Manusia harus mempunyai seorang hakim, (kalau tidak) apakah hak-hak manusia itu akan hilang?” Dan Abu Ya’laa menyebutkan dalam kitab Al Ahkaam Ash Shulthooniyyah hal. 24 dan 71. Hal itu karena mengangkat seorang qoodliy itu termasuk fardhu kifayah untuk menjaga keadilan. Maka jika tidak ada sebagian orang yang melaksanakannya, semuanya berdosa. Alloh berfirman :
يَأَيُّهَا الَّذِيْنَ أَمَنُوا كُونُوا قَوَّامِيْنَ بِالْقِسْطِ
Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan. (QS. An Nisaa’ : 135)
dan Alloh berfirman :
لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنْزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيْزَانَ لِيَقُوْمَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ
Sesungguhnya Kami telah mengutus Rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka al kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. (QS. Al Hadiid : 25)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyinggung permasalahan yang semacam dengan ini secara lebih jelas. Yaitu sesungguhnya hukum-hukum dan huduud itu diperintahkan kepada ummat Islam secara keseluruhan. Dan yang melaksanakannya adalah pemerintah yang mempunyai kemampuan. Maka jika penguasa tidak ada dan memungkinkan untuk melaksanakannya maka wajib melaksanakannya –-- jika dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar dari pada kerusakan yang ditimbulkan akibat meninggalkannya –-- beliau mengatakan: ”Allah memerintahkan orang-orang yang beriman untuk melaksanakan huduud dan huquuq secara mutlak, sebagaimana firman Alloh :
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا
“Pencuri laki-laki dan perempuan potonglah tangan mereka”
Dan juga firman Alloh :
أَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا
Pezina laki-laki dan perempuan, cambuklah mereka.
dan begitu pula firman Alloh ;
وَلاَ تُقْبَلُوامِنْهُمْ شَهَادَةُ أَبَدًا
“Dan janganlah kalian terima kesaksian mereka selamanya”
Namun hal ini dimengerti bahwa yang diperintahkan itu haruslah orang yang mampu melaksanakannya. Dan orang yang tidak mampu tidak wajib melaksanakannya. Dan juga diketahui bahwa kewajiban ini adalah fardhu kifayah. Hal ini seperti jihad, bahkan kewajiban tersebut bagian dari jihad. Maka firman Alloh :
كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ
“Diwajibkan atas kalian untuk berperang”
Dan firmanNya :
وَقَاتِلُوا فِى سَبِيْلِ اللهِ
“Dan berperanglah kalian dijalan Alloh ”
Dan Firman Alloh :
إِلاَّ تَنْفِرُوا يُعَذِّبْكُمْ
Jika kalian tidak berangkat berperang, Alloh akan mengadzab kalian.
Dan ayat-ayat semacam ini adalah fardhu kifayah, terhadap orang-orang yang mampu. Sedangkan kemampuan adalah kekuasaan. Oleh karena itu melaksanakan hukum huduud merupakan kewajiban orang yang memegang kekuasaan dan wakil-wakilnya.
Dan menurut sunnah, hendaknya kaum muslimin itu memiliki satu imam, sedangkan yang lainnya adalah wakilnya. Namun seandainya sebagain kaum muslimin keluar dari kekuasaan imam tersebut karena bermaksiat, sedangkan yang lain tidak mampu, atau karena yang lainnya. Maka dalam keadaan seperti ini ada beberapa imam. Dalam keadaan seperti ini setiap imam wajib untuk melaksanakan hukum hudud, dan memenuhi hak. Oleh karena itu para ulama’ mengatakan bahwa ahlul baghyi (pemberontak) itu hukumnya berlaku, sebagaimana berlakunya hukum-hukum ahlul adli. Begitu juga jika mereka berebut kekuasaan dan mereka menjadi berkelompok-kelompok, maka wajib bagi setiap kelompok untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban tersebut terhadap orang-orang yang mentaati mereka. Ini ketika terjadi perpecahan pemimpin, begitu pula ketika mereka tidak berpecah belah, akan tetapi ketaatan mereka kepada pemimpin tertinggi tidak sempurna. Sesungguhnya meskipun kekuasaan mereka tidak ada, mereka tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban itu. Begitu juga seandainya sebagian pemerintah itu tidak mampu melaksanakan hukum huduud dan hak, atau mereka menyia-nyiakannya, maka kewajiban itu ditanggung oleh orang yang mampu melaksanakannya.
Sedangkan orang yang mengatakan: ”Tidak boleh melaksanakan hukum huduud kecuali Imam atau wakilnya”. Hal itu adalah ketika mereka mampu melaksanakan keadilan, sebagaimana yang dikatakan oleh para fuqoha, permasalahan itu diserahkan kepada penguasa. Hal itu adalah jika hakim (penguasa) itu adil dan mampu. Namun jika ia menyia-nyiakan harta anak yatim, atau dia tidak mampu untuk menegakkan keadilan, permasalahan itu tidak wajib diserahkan kepadanya, ketika memungkinkan untuk menegakkan keadilan tanpa hakim (penguasa). Begitu juga seorang amiir (gubernur) jika dia melalaikan hukum huduud, atau dia tidak mampu melaksanakannya, maka hukum-hukum tersebut tidak wajib untuk diserahkan kepadanya sedangkan masih memungkinkan untuk melaksanakannya tanpa dia. Pada dasarnya kewajiban-kewajiban ini mestinya dilaksanakan dengan cara yang terbaik. Jika kewajiban itu bisa dilaksanakan bersama seorang amir, maka tidak dibutuhkan lagi orang lain. Namun jika kewajiban itu tidak bisa dilaksanakan kecuali dengan beberapa orang, maka kewajiban itu dilaksanakan dengan beberapa orang tersebut, jika dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan kerusakan yang melebihi kerusakan dalam meninggalkannya. Sesungguhnya masalah ini sama dengan masalah amar ma’ruf nahi munkar. Namun jika pelaksanannya menimbulkan kerusakan pada penguasa dan rakyat melebihi kerusakan yang ditimbulkan akibat tidak melaksanakan hukum tersebut, maka suatu kerusakan tidak boleh ditolak dengan kerusakan yang lebih parah. Walloohu a’lam”. (Majmuu’ Fataawaa XXXIV / 175-176)
Inilah perkataan para ulama’ yang menerangkan syahnya –-- bahkan wajibnya –-- orang untuk bersepakat melaksanakan hukum diantara mereka –-- semampunya –-- ketika tidak ada imam (Kholifah), dengan bertahkiim kepada orang yang mempunyai kelayakan untuk memutuskan perkara sesuai dengan syari’at dari orang yang paling baik, kalau tidak ada dipilih orang yang setingkat dibawahnya, dan begitu seterusnya.
Ketiga :
Tata Cara Bertahkiim Kepada Syari’at Islam Di Dalam Negara Yang Diperintah Dengan Menggunakan Undang-Undang Kafir
Didalam negara yang diperintah dengan menggunakan undang-undang buatan manusia, kaum muslimin wajib berhukum kepada syari’at Islam semampunya. Karena Alloh berfirman:
فَلاَ وَرَبِّكَ لاَ يُؤمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ
Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan. (QS. An Nisaa’ : 65)
dan Alloh juga berfirman :
فَاتَّقُوا اللهَ مَااسْتَطَعْتُمْ
Maka bertaqwalah kalian kepada Alloh sesuai dengan kemampuan kalian. (QS. At Taghabun : 16)
Disini ada empat pembahasan: (1) siapa yang wajib melaksanakannya? (2) ciri orang yang dijadikan hakam ? (3) masalah apa saja yang diperbolehkan dalam bertahkiim ? dan (4) haramnya menolak untuk berhukum pada syari’at.
1. Siapa yang wajib untuk bertahkiim?
Tidak samar lagi bahwa hal ini hukumnya adalah fardhu ‘ain, wajib bagi setiap muslim jika ia menghadapi permasalahan yang mengharuskan untuk berhukum kepada syari’at. Karena sesungguhnya permasalahan ini merupakan ash-lul iimaan (pokok keimanan), sebagaimana saya katakana diatas. Akan tetapi disini saya ingin mengingatkan kewajiban para pemimpin jama’ah-jama’ah atau organisasi-organisasi Islam yang bermacam-macam tentang permasalahan ini, karena Rosululloh SAW bersabda :
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُلٌ عَنْ رَعِيَتِهِ
Kalian semua adalah pemimpin, dan kalian semua bertanggung jawab terhadap pengikutnya. (Muttafaq ‘alaih)
Maka para pemimpin jama’ah-jama’ah tersebut harus mewajibkan kepada para pengikutnya untuk melaksanakan kewajiban syar’iy ini. Dan ikatan (bai’at) jama’ah-jama’ah ini diantara isinya harus ada pernyataan semacam ini. Dengan demikian kewajiban untuk berhukum kepada syari’at bagi anggota jama’ah itu ditinjau dari tiga sisi ;
Pertama : wajib karena syar’iy, berdasarkan firman Alloh :
فَلاَ وَرَبِّكَ لاَ يُؤمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ا
Maka demi Rabmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan. (QS. An Nisaa’ : 65)
Kedua : wajib karena perjanjian, berdasarkan firman Alloh :
وَ أَوْفُوا بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعِهْدَ كَانَ مَسْؤُلاَ
Dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggung jawabnya. (QS. Al Isra’ : 34)
Ketiga : wajib karena perintah pimpinan jama’ah, berdasarkan firman Alloh :
يَأَيُّهَا الَّذِيْنَ أَمَنُوا أَطِيْعُوا اللهَ وَ أَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَ أُلِى الأَمْرِ مِنْكُمْ
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Alloh dan taatilah Rasul (Nya) dan ulil amri diantara kamu. (QS. An Nisaa’ : 59)
Kewajiban para pemimpin jama’ah untuk memerintahkan pengikutnya ini juga menjadi kewajiban bagi setiap orang yang ditaati, seperti orang yang dituakan dan pemuka di berbagai suku bangsa dan orang-orang yang semacam ini.
2. Ciri-ciri orang yang dijadikan hakam (pemutus perkara).
Yang dijadikan sebagai hakam adalah orang yang terbaik, kemudian orang yang dibahwahnya dan seterusnya. Pada asalnya hendaknya hakim itu seorang mujtahid, berdasarkan hadits marfuu’ ‘Amr bin Al ‘Aash yang berbunyi :
إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهِدْ ثُمَّ أَصَابَ
Jika seorang hakim memutuskan perkara lalu ia berijtihad dan ijtihadnya itu benar … (Muttafaq ‘alaih)
Jika tidak terdapat mujtahid, maka bertahkiim kepada muqollid atau tholibul ‘ilmi (pelajar), sebagaimana yang telah lalu dalam perkataan Al Juwainiyy, Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim, yang penjelasannya telah kami sebutkan dalam pembahasan tingkatan-tingkatan mufti pada bab V dalam kitab ini (Al Jaami’). Sampai-sampai Al Qoodliy Burhaanuddiin bin Farhuun mengatakan:”Al Lakhmiy mengatakan : bahwasannya bertahkiim itu diperbolehkan jika orang yang menjadi hakam itu ‘aadil (bisa dipercaya) orang yang mampu berijtihad, atau orang awam yang meminta petunjuk kepada ulama’. Namun jika orang awam tersebut tidak meminta petunjuk kepada ulama’ maka keputusannya tertolak meskipun keputusannya itu sesuai dengan perkataan ulama’, karena hal itu membahayakan dan penipuan” (Tab-shirotul Hukkaam I / 63).
Maka bertahkiim itu harus kepada orang yang terbaik, lalu kalau tidak ada maka orang yang setingkat dibawahnya. Dan tidak boleh meninggalkan kewajiban ini selama masih memungkinkan untuk melaksanakan. Maka ini adalah tanggung jawab besar yang ditanggung oleh kaum muslimin secara umum dan para pemimpin khususnya seperti pimpinan jama’ah dan organisasi Islam, untuk mengadakan sejumlah orang yang mencukupi dan mempunyai kelayakan untuk memutuskan perkara dikalangan kaum muslimin. Maka kewajiban orang yang mempunyai kelebihan dalam tholabul ‘ilmi (belajar) hendaknya ia menekuni pelajaran fiqh dan ilmu-ilmu sarana yang tersedia untuknya, sampai dia mempunyai kelayakan untuk memutuskan perkara dikalangan kaum muslimin. Dan saya telah sebutkan dalam pembahasan-pembahasan terdahulu, apa-apa yang dapat membantu dalam belajar. Dan para pemimpin jama’ah wajib untuk mengutus orang-orang yang mempunyai ciri-ciri seperti ini untuk tholabul ‘ilmi (belajar) dan menanggungnya secara materi, supaya dia berkonsentrasi dalam masalah ini.
3. Masalah yang diperbolehkan untuk bertahkiim.
Pendapat kuat yang berlandaskan dalil adalah, bahwasannya tahkiim itu diperbolehkan dalam segala urusan, dan dalilnya adalah :
A. Hadits Abu Syuroih – yang telah disebutkan diatas dalam perkataan Ibnu Qudaamah dan Ibnu Dlouyaan – bahwasannya dia berkata kepada nabi SAW :
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ قَوْمِي إِذَا اخْتَلَفُوا فِي شَيْئٍ أَتُونِي فَحَكَمْتُ بَيْنَهُمْ فَرَضِيَ كُلاَّ الفَرِيْقَيْنِ
Wahai Rosululloh, sesungguhnya kaumku jika berselisih pendapat pada masalah apa saja, mereka datang kepadaku, maka saya putuskan permasalahan mereka dan kedua belah pihak rela dengan keputusanku”, maka Rosululloh mengatakan :
مَا أَحْسَنَ هَذَا
Alangkah baiknya ini” (Al Hadiits).
Perkataannya yang berbunyi ;
إِذَا اخْتَلَفُوا فِي شَيْئٍ
Adalah shighoh (bentuk kalimat) yang bersifat umum yang mencakup segala yang diperselisihkan, karena ini adalah kata benda nakiroh (شيء) dalam kalimat syarat (إذا)
B. Dalil yang lain adalah bertahkiimnya orang yahudi kepada nabi SAW, dalam hukuman rajam, dan berlakunya keputusan beliau atas mereka, sebagaimana yang telah lalu pada perkataan Abu Bakar Ibnul ‘Arobiy.
Dengan demikian maka tahkiim itu diperbolehkan dalam semua masalah yang terjadi dikalangan kaum muslimin yang bertempat tinggal dinegara yang diperintah dengan menggunakan hukum kafir. Dan tidak ada pengecualian dalam hal ini kecuali pada apa yang disebutkan oleh Ibnu Taimiyyah di akhir perkataan beliau diatas: ”Pada dasarnya kewajiban-kewajiban ini dilaksanakan dengan cara yang terbaik. Jika kewajiban ini memungkinkan untuk dilaksanakan bersama seorang amir maka tidak membutuhkan lagi kepada orang lain, dan apabila tidak bisa dilaksanakan kecuali oleh beberapa orang dan tanpa penguasa, maka kewajiban itupun dilaksanakan, dan jika dalam pelaksanaannya itu tidak menimbulkan kerusakan melebihi kerusakan yang ditimbulkan oleh terabaikannya kewajiban itu”. (Majmuu’ Fataawaa XXXIV / 176).
Jika tidak mampu bertahkiim pada masalah hukum huduud dan qishoosh, atau jika tahkiim dalam masalah huduud dan qishoosh itu akan menimbulkan kerusakan, maka hendaknya tahkiim tetap dilaksanakan dalam masalah harta, hak, pernikahan dan lain-lain. Dan semua ini masuk ke dalam kaidah bertaqwa kepada Alloh sesuai dengan kemampuan seorang hamba, dan masuk dalam kaidah yangberbunyi :
الْمَيْسُوْرُ لاَ يَسْقُطُ بِالْمَعْسُوْرِ
Sesuatu yang mudah itu tidak bisa dibatalkan karena sesuatu yang sulit.
Syaikh ‘Izzuddiin bin ‘Abdus Salaam menjelaskan begini: ”Sesungguhnya orang yang diperintahkan suatu ketaatan, lalu ia hanya bisa melaksanakan sebagiannya dan tidak mampu melaksanakan sebagian yang lainnya, maka hendaknya dia melaksanakan yang ia mampu laksanakan, dan gugurlah kewajiban yang tidak mampu ia laksanakan”. (Qowaa’idul Ahkaam II/ 6 dan 19) Kaidah ini disimpulkan dari firman Alloh :
فَاتَّقُوا اللهَ مَااسْتَطَعْتُمْ
Maka bertaqwalah kalian kepada Alloh sesuai dengan kemampuan kalian. (QS. At Taghabun : 16).
Dan dari sabda Rosululloh SAW :
وَمَا أَمَرْ تُكُمْ بِهِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Dan apa yang kuperintahkan kepada kalian, maka laksanakanlah sesuai dengan kemampuan kalian. (Muttafaq ‘alaih)
Dan diantara yang masuk dalam kemampuan adalah mengeluarkan zakat, meskipun pemerintah meniadakannya, membayar diyat (denda) pada nyawa dan luka, melaksanakan kafaroh meskipun hal itu tidak diputuskan dalam pengadilan kafir, dan keharaman riba. Dan termasuk dalam hal ini adalah memperhatikan nilai tukar uang dalam peminjaman dan jual beli yang menggunakan tempo, karena nilai tukar uang itu sering berubah–ubah. Dan sering sekali nilai tukar uang itu berkurang. Dalam istilah perekonomian hal ini disebut sebagai “inflasi” yang sering dipermainkan oleh pemerintah yang dzolim pada nilai uang logam dan uang kertas, dengan mengurangi nilainya, yang ini merupakan penipuan yang keji terhadap rakyat. Maka seharusnya yang dijadikan landasan dalam bermuamalah adalah dua mata uang yang diakui dalam syariat (emas dan perak). Misalnya kamu pada hari ini pinjam kepada seseorang seribu liiroh (di Indonesia Rupiah), sedangkan harga satu gram emas pada hari ini adalah seratus liiroh. Dengan demikian maka kamu memberikan pinjaman kepadanya sepuluh gram emas. Jika masa pinjaman itu satu tahun, sedangkan harga emas setelah satu tahun dua ratus liiroh, dan kamu mengembalikan kepadanya uang seribu liiroh, maka berarti kamu mengembalikan uang kepadanya lima gram dan kamu telah mendzaliminya dengan kedzoliman yang sangat keji. Seharusnya kamu mengembalikan kepadanya dua ribu liiroh. Begitu pula sebaliknya, jika nilai tukar uang bertambah maka kamu mengembalikannya dengan kurang dari seribu liiroh, sebagaimana perhitungan diatas. Ini bukanlah termasuk bagian dari riba, akan tetapi kembali kepada mata uang yang diakui secara syar’iy. Dan uang-uang tersebut nilainya tidak diakui secara syar’iy kecuali dinilai dengan harga emas atau perak. Hal ini dilakukan oleh orang Islam ketika ia mau mengeluarkan zakat mal, atau zakat barang-barang dagangan, dan perhitungan nishab dalam kasus pencurian. Perhitungan diatas tidak berlaku pada barang titipan, akan tetapi barang titipan itu dikembalikan sebagaimana ia dititipkan. Syaikh Ahmad Az Zarqoo’ telah menyinggung masalah ini dalam kitabnya Al Qowaa’id Al Fiqhiyyah dalam kaidah :
لاَضَرَرَ وَلاَضِرَارَ
Tidak boleh membahayakan diri dan membahayakan orang lain.
Dan beliau menisbahkan perkataan ini pada Al Qoodliy Abu Yusuuf (Syarhul Qowaa’id Al Fiqhiyyah, karangan Syaikh Ahmad Az Zarqoo’, hal. 121, cet. Daarul Maghrib Al Islamiy)
4. Haram untuk menolak berhukum pada syari’at.
Tidak halal bagi siapapun yang diajak untuk berhukum kepada syari’at lalu ia berpaling darinya. Sebagaimana firman Alloh:
وَإِذَا قِيْلَ لَهُمْ تَعَالَوا إِلَى مَا أَنْزَلَ اللهُ وَإِلَى الرَّسُولِ رَأَيْتَ الْمُنَافِقِيْنَ يَصُدُونَ عَنْكَ صُدُودًا
Apabila dikatakan kepada mereka :”Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Alloh telah turunkan dan kepada hukum Rasul”, niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu. (QS. An Nisaa’: 61)
وَإِذَا دُعُوا إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ إِذَا فَرِيْقٌ مِنْهُمْ مُعْرِضُونَ وَإِنْ يَكُنْ لَهُمُ الْحَقُّ يَأْتُوا إِلَيْهِ مُذْعِنِيْنَ أَفِى قُلُوبُهُمْ مَرَضٌ أَمِ ارْتَابُوا أَمْ يَخَافُونَ أَنْ يَخِفَ اللهُ عَلَيْهِمْ وَرَسُولُهُ بَلْ أُلَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِيْنَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُوْلُوا سَمِعْنَا وَ أَطَعْنَا وَ أُلَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Dan apabila mereka dipanggil kepada Alloh dan RasulNya, agar Rasul mengadili diantara mereka, tiba-tiba sebagian dari mereka menolak untuk datang. Tetapi jika keputusan itu untuk (kemashlahatan) mereka, mereka datang kepada Rasul dengan patuh. Apakah (ketidak datangan mereka itu karena) dalam hati mereka ada penyakit, atau (karena( mereka ragu-ragu atau (karena) takut kalau-kalau Alloh dan RasulNya berlaku dzalim kepada mereka, sebenarnya mereka itulah orang-orang yang dzalim. Sesungguhnya jawaban orang-orang mu’min bila mereka dipanggil kepada Alloh dan RasulNya agar Rasul mengadili diantara mereka ialah ucapan “Kami mendengar dan kami patuh”. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung. (QS. An Nuur : 48-51)
Dan inilah yang senantiasa saya nasehatkan kepada saudara-saudaraku kaum muslimin. Dan saya berpendapat bahwasannya Alloh tidak akan memberikan anugrah kepada kaum muslimin dengan suatu hukum Islam, kecuali jika mereka berhukum kepada syari’at sesuai dengan kemampuan pada kondisi sekarang ini. Jika mereka berusaha melaksanakan hal ini, maka semoga Alloh memberikan janjiNya, sebagaimana firmanNya :
إِنَّ اللهَ لاَ يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُ مَا بِأَنْفُسِهِمْ
Sesungguhnya Alloh tidak merubah keadaan suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. (QS. Ar Ra’d: 11)
Ada manfaat lainnya jika kaum muslimin mau berhukum kepada syariat yaitu tetap hidupnya syari’at ini baik secara ilmu maupun secara pengamalan dengan terlaksananya pengadilan syar’iy. Hal ini tidak sebagaimana yang diinginkan taghut yang hendak mematikan syari’at dan orang-orang yang mengembannya. Dan semua ini akan menjadi permulaan bagi hukum Islam atas izin Alloh SWT.
Sesungghnya undang-undang thoghut ini adalah kufur akbar, yang mana orang yang membuatnya, orang yang menjalankannya dan orang yang berhukum kepadanya dengan rela dan atas keinginannya, mereka keluar dari Islam. Dan ini merupakan kemungkaran yang paling besar. Sedangkan selemah-lemah iman adalah mengingkarinya dengan hati, yang mana hal ini mengharuskan kita untuk memboikot undang-undang tersebut, pengadilan-pengadilannya dan para hakimnya, serta wajib berbaroo’ terhadap mereka. Dan hendaknya menolak untuk sekolah di fakultas-fakultas hukum yang mempelajari undang-undang kafir. Adapun pengingkaran dengan lisan, diantaranya adalah dengan cara membahas masalah ini dan menyebar luaskannya di kalangan kaum muslimin, dan menyeru mereka untuk melaksanakannya. Adapun pengingkaran dengan tangan terhadap undang-undang kafir ini dan terhadap para pelaksananya dan yang mempertahankannya adalah dengan jihad fii sabilillah. Alloh berfirman :
قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِى إِبْرَاهِيْمَ وَ الَّذِيْنَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَأَؤُ مِنْكُمْ وَ مِمَّا تَعْبُدُوْنَ مِنْ دُونِ اللهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَ الْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللهِ وَحْدَهُ
Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia, ketika mereka berkata kepada kaum mereka :”Sesungguhnya kami berlepas diri dari kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Alloh , kami ingkari (kekafiran) mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Alloh saja. (QS. Al Mumtahanah: 4)
dan Alloh juga berfirman :
وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لاَتَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُوْنَ الدِّيْنُ لِلَّهِ
Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Alloh. (QS. Al Anfaal : 39)
Inilah akhir pembahasan masalah Wujuubut Tahaakum Ilasy Syarii’ah (wajib untuk berhukum kepada syari’at). Wabillahit Taufiiq.
0 komentar:
Posting Komentar